Kades Siram Makmur Siap Tempuh Jalur Hukum jika Diberhentikan Tak Sesuai Aturan
- 27 Apr 2026 00:03 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Kepala Kampung Siram Makmur, kecamatan Bongan kabupaten Kutai Barat, Pius Ola, menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila dirinya diberhentikan tidak sesuai aturan. Ia menilai, hingga saat ini tidak ada dasar kuat yang mengharuskan dirinya mundur dari jabatan, meskipun ada desakan dari para ketua RT dan warga setempat.
“Sampai hari ini tidak ada SK pemberhentian dari bupati. Karena itu saya masih berkantor dan menjalankan pelayanan seperti biasa,” ujarnya dalam wawancara dengan RRI Sendawar, Jumat 24 April 2026 di kantor Petinggi Siram Makmur.
Pius menjelaskan, polemik yang berkembang bermula dari proses pemeriksaan Inspektorat terhadap penggunaan anggaran kampung tahun 2024–2025. Dalam proses tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait metode pemeriksaan.
“Temuan itu mau berapa pun nilainya, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau metode pemeriksaannya keliru, saya keberatan. Jangan gunakan data yang tidak benar, karena ini menyangkut nama baik seseorang,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu keberatan muncul saat Inspektorat menyebut adanya perbedaan ketebalan pekerjaan berdasarkan keterangan tukang. Namun setelah dikonfirmasi langsung, para pekerja mengaku tidak pernah diwawancarai. Hal ini memicu perdebatan panjang antara dirinya dan tim pemeriksa.
Merasa kecewa, Pius kemudian berkonsultasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Dari hasil konsultasi itu, ia diminta membuat surat pengunduran diri sebagai pintu masuk untuk memanggil Inspektorat dan meminta klarifikasi.
“Surat itu bukan untuk benar-benar mengundurkan diri, tapi sebagai dasar agar Inspektorat dipanggil dan menjelaskan metode pemeriksaan mereka,” ucapnya.
Pria asal NTT itu menegaskan, secara hukum pengunduran diri kepala desa harus diajukan langsung kepada bupati dan tidak melalui mekanisme “cq” seperti yang dilakukannya. Hingga kini, ia juga mengaku belum menerima tanggapan resmi maupun surat keputusan pemberhentian dari pemerintah daerah.
“Sampai hari ini tidak ada SK pemberhentian. Saya masih berkantor dan menjalankan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.

Pius juga menanggapi desakan sebagian warga yang meminta dirinya mundur melalui forum musyawarah desa khusus (Musdesus). Ia menegaskan, pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan melalui empat mekanisme, yakni habis masa jabatan, meninggal dunia, putusan hukum tetap, atau mengundurkan diri.
“Mengundurkan diri itu hak pribadi, tidak bisa dipaksa oleh siapa pun. Kalau ada desakan, silakan tempuh jalur konstitusional,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan melawan jika ada keputusan yang dianggap melanggar haknya, baik dari tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Kalau ada keputusan yang tidak sesuai aturan dan melanggar hak saya, saya akan tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saya akan menuntut keadilan,” ucap Pius tegas.
Ia juga mengklarifikasi sejumlah tudingan yang berkembang di masyarakat, termasuk terkait pembayaran gaji staf. Menurutnya, pembayaran dilakukan sesuai aturan selama masa tiga bulan ketidakaktifan, dan kelebihan transfer telah dikembalikan.
Di sisi lain, Pius menilai polemik yang terjadi tidak lepas dari dinamika internal, termasuk setelah dirinya memberhentikan Direktur BUMKA sebelumnya. Ia mengungkapkan adanya sejumlah temuan dalam pengelolaan BUMKA, mulai dari dugaan penyimpangan hingga ketidaksesuaian laporan keuangan.
Meski situasi sempat memanas, Pius mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menekankan pentingnya menjaga pelayanan publik, terutama karena kampung sedang dalam proses pengajuan pencairan dana tahap pertama tahun 2026.
“Kalau kantor disegel, bukan hanya pelayanan terganggu, tapi dana kampung juga bisa terhambat. Ini akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....