Tak Diakui sebagai Anggota, 13 Petani Plasma PT MWJP Pilih Keluar Koperasi
- 26 Apr 2026 14:22 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Sebanyak 13 petani dari Kampung Muara Ponaq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, menyatakan ingin keluar dari keanggotaan koperasi plasma PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP).
Para anggota yang tergabung dalam KSU Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa (MSJMP) itu mengaku tidak diakui sebagai anggota definitif dan tidak menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sejak tahun 2025.
Salah satu perwakilan petani, Kamasius Kentang, menegaskan keputusan tersebut diambil karena status keanggotaan mereka tidak jelas meski selama ini terlibat dalam koperasi.
“SHU tahun 2025 tidak dibagikan kepada kami dengan alasan kami belum tercatat sebagai anggota definitif. Padahal selama ini kami ikut sebagai anggota,” ujarnya di kantor PT MWJP Estate Ponaq, Kamis 23 April 2026.
Ia menyebut, dalam mekanisme formal, keanggotaan seharusnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Namun hingga kini, status tersebut belum mereka terima. Ketidakjelasan status itu berdampak langsung pada hilangnya hak petani, terutama dalam pembagian hasil koperasi.
“Kalau kami tidak diakui sebagai anggota, berarti kami juga tidak dapat hak. Itu yang membuat kami memilih keluar,” katanya.
Kamasius mengungkapkan, dari kelompok yang ingin keluar, masing-masing memiliki lahan cukup luas. Secara pribadi, ia memiliki sekitar 19 hektare dari dua lokasi pembebasan lahan.
Pilih Skema Baru, Tinggalkan Sistem Lama
Keputusan keluar dari koperasi bukan tanpa pertimbangan. Kamasius menyebut dirinya bersama sejumlah petani mulai melirik skema kemitraan lain, yakni sistem revenue sharing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian.
Dalam skema tersebut, petani akan menerima persentase langsung dari hasil produksi berdasarkan luas lahan yang diserahkan.
“Kalau revenue sharing, misalnya saya punya 9,8 hektare, nanti dari hasil penjualan itu saya dapat 5 persen. Jadi lebih jelas,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa jika keluar dari koperasi, hak atas lahan yang telah dibebaskan harus tetap melekat pada petani. “Apa yang menjadi milik kami harus kami bawa, termasuk luas lahan. Itu yang akan menjadi dasar kerja sama baru,” katanya.
Kekurangan Plasma Picu Kekecewaan
Kamasius juga menyoroti persoalan utama yang memicu konflik, yakni belum terpenuhinya kewajiban pembangunan lahan plasma.
Ia menyebut, dari total sekitar 1.300 hektare kebun inti, seharusnya tersedia sekitar 236 hektare plasma. Namun hingga kini, yang terealisasi baru sekitar 133 hektare lebih.
“Artinya masih ada kekurangan lebih dari 100 hektare. Akibatnya, kami berbagi hasil dari lahan yang sedikit itu,” katanya.
Kondisi tersebut membuat pendapatan petani menjadi tidak optimal. Ia mengaku hanya menerima sekitar Rp800 ribu setiap tiga bulan, tergantung hasil produksi.
Di tengah polemik yang terjadi, Kamasius berharap perusahaan dapat lebih konsisten dalam memenuhi kewajiban terhadap petani.
“Perusahaan maju, dapat hasil, tapi kami yang punya lahan tidak merasakan. Itu yang membuat kami kecewa,” ujarnya.
Tanggapan Perusahaan
Menanggapi hal tersebut, pihak PT MWJP melalui bagian legal, Divan, menyatakan bahwa persoalan keanggotaan koperasi merupakan ranah internal koperasi dan diatur dalam mekanisme organisasi.
“Keanggotaan koperasi itu bersifat sukarela, keluar masuknya anggota diatur dalam anggaran dasar koperasi,” ujarnya.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pembangunan plasma serta membuka ruang verifikasi data bersama antara tim teknis, koperasi, dan petani.
“Kita akan atur waktu untuk verifikasi data bersama di lapangan agar semuanya bisa dikroscek,” kata Divan.
Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Agustinus, menilai berbagai persoalan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut pada dasarnya bersifat teknis dan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi antar pihak.
Ia menegaskan bahwa keanggotaan koperasi merupakan hak setiap individu dan tidak dapat dihalangi, termasuk jika ada anggota yang memilih keluar.
“Dalam kerja sama, kedudukan para pihak itu setara. Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi lalu memaksakan kehendaknya,” ujarnya.
Agustinus juga membuka peluang adanya perubahan dalam perjanjian kerja sama, sepanjang disepakati bersama oleh seluruh pihak.
“Perjanjian bisa saja dilakukan adendum jika sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, tentu harus dibicarakan dan disepakati bersama,” katanya.
Terkait persoalan pembebasan lahan secara global yang menjadi salah satu sumber konflik, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu antara pihak-pihak yang terlibat sebelum dibawa ke ranah perusahaan.
“Permasalahan pembebasan lahan itu harus dikomunikasikan dan diselesaikan antara pihak yang membebaskan dan pihak yang mengklaim,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....