Pemkab Kubar Batasi Muatan dan Jam Operasional Angkutan Barang

  • 06 Feb 2026 16:02 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi memberlakukan pembatasan muatan dan jam operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini tertuang dalam surat imbauan Kecamatan Barong Tongkok tertanggal 3 Februari 2026, sebagai tindak lanjut surat Bupati Kutai Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh pelaku usaha angkutan barang, termasuk angkutan kelapa sawit, CPO, hasil perkebunan rakyat, hingga tambang galian C, wajib mematuhi spesifikasi teknis kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah.

Muatan sumbu terberat (MST) yang diizinkan melintas di jalan kelas II dan kelas III di wilayah Kutai Barat dibatasi maksimal 8 ton. Selain itu, untuk jalan kolektor primer kelas III, panjang kendaraan tidak boleh melebihi 9 meter dengan tinggi maksimal 3,5 meter.

BACA JUGA:

Bupati Kubar Imbau Pelaku Transportasi Muat Maksimal Delapan Ton

Pemerintah daerah juga mengatur jam operasional angkutan barang yang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA.

“Aturan ini diberlakukan guna memberikan ruang aman bagi masyarakat yang beraktivitas di jalan raya pada siang hari,” kata Camat Barong Tongkok, Martinus Rudy dalam surat imbau tersebut.

BACA JUGA:

Dilema Penertiban Truk CPO-ODOL di Tengah Kerusakan Infrastruktur Kubar

Khusus di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Barat, kendaraan angkutan barang seperti truk CPO dan bus angkutan dilarang melintas, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong.

Camat Barong Tongkok melalui surat tersebut meminta lurah dan kepala kampung agar menyampaikan himbauan ini kepada pimpinan perusahaan dan seluruh pelaku usaha angkutan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam mengawasi serta melaporkan pelanggaran angkutan jalan, baik angkutan umum maupun angkutan barang, demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kutai Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....