Bupati Kubar Imbau Pelaku Transportasi Muat Maksimal Delapan Ton
- 25 Jan 2026 22:22 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin resmi mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 500.11/302/DISHUB-TU.P/I/2026 yang memperketat aturan angkutan barang di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Surat imbauan yang berisi 30 pin itu dikeluarkan sejak 15 Januari 2025, yang ditujukan kepada pengusaha angkutan di Kutai Barat.
Dalam poin utamanya, Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa angkutan hasil perkebunan kelapa sawit, galian C, dan barang umum dilarang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton untuk menjaga ketahanan jalan umum.
BACA JUGA:
Penantian Panjang Berakhir, Jalan Rusak Bentian Besar Mulai Diperbaiki
Pembatasan ini merujuk pada kelas jalan di Kutai Barat yang didominasi oleh Jalan Arteri Primer Kelas II dan Jalan Kolektor Primer Kelas III. Selain batasan tonase 8 ton, Bupati menginstruksikan agar dimensi kendaraan tidak melebihi lebar 2.550 mm dan panjang 12.000 mm untuk jalan kelas II. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat demi menghindari kerusakan dini pada badan jalan.
Selain masalah beban, Pemkab Kubar juga mengatur waktu melintas. Kendaraan angkutan barang kini hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA.
“Khusus untuk area Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Barat, kendaraan angkutan barang khusus seperti truk CPO dan bus angkutan dilarang melintas, baik dalam keadaan bermuatan maupun kosong,” kata Bupati Frederick Edwin melalui surat edaran yang dikutip, Minggu 25 Januari 2026.
BACA JUGA:
Perjuangkan Infrastruktur, Bupati Kubar Sambangi Balai Jalan Kaltim
Dalam imbauan tersebut, Bupati menekankan bahwa perusahaan atau pelaku usaha memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memelihara jalan yang mereka lalui. Perusahaan diwajibkan melakukan perawatan rutin, menambal jalan berlubang dengan batu agregat, serta memastikan keselamatan pengguna jalan lain. Pelaku usaha juga diminta mengutamakan penggunaan jalan khusus sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2017.
Para pelaku usaha angkutan juga diwajibkan menggunakan plat nomor kendaraan berkode wilayah Kabupaten Kutai Barat (KT). Dari sisi keselamatan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 30 KM/jam di pemukiman dan 40 KM/jam di luar pemukiman. Konvoi kendaraan pun dibatasi maksimal hanya dua unit agar tidak memicu kemacetan panjang bagi masyarakat umum.
BACA JUGA:
Pemerintah Kucurkan Rp183 Miliar untuk Perbaikan Jalan Bentian Besar
Langkah tegas ini diambil berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Provinsi Kaltim No. 10 Tahun 2012.
Bupati berharap seluruh pimpinan perusahaan perkebunan dan pemilik angkutan dapat mematuhi ketentuan ini demi menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Kutai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....