KP2KP Sendawar Siapkan Penyuluhan PPh 21 untuk Bendahara OPD se-kUBAR
- 31 Mei 2026 16:39 WIB
- Sendawar
RI.CO.ID, Sendawar - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berencana memperluas kegiatan edukasi perpajakan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Rencana tersebut muncul setelah pelaksanaan penyuluhan tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai internal BKAD Kubar, belum lama ini.
Kepala KP2KP Sendawar, Andry Hermansyah, mengatakan kegiatan lanjutan akan menyasar bendahara masing-masing Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kubar, sebagai peserta utama.
Menurutnya, bendahara memiliki peran penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan karena bertanggung jawab terhadap perhitungan dan pemotongan pajak di instansinya masing-masing.
“Melalui penyuluhan tersebut, harapannya terdapat kesamaan pemahaman mengenai mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara seragam,” kata Andry Hermansyah, Minggu 31 Mei 2026.
Selain itu, kegiatan edukasi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Selain memberikan pemahaman teknis, penyuluhan akan menjadi sarana konsultasi bagi bendahara perangkat daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong terciptanya tata kelola perpajakan yang lebih baik serta memastikan seluruh perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....