Kepala Adat Kubar Pertanyakan Izin Dermaga Khusus Muara Barong

  • 05 Feb 2026 21:14 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat (Kubar), Yurang, melontarkan kritik keras terkait keberadaan sejumlah dermaga khusus (jetty) CPO dan batu bara di wilayah Muara Barong, Kecamatan Melak. Pihaknya mempertanyakan legalitas perizinan operasional tersebut lantaran keberadaannya sering dikeluhkan masyarakat namun minim sosialisasi ke tingkat bawah.

Hal ini disampaikan Nyurang dalam rapat sosialisasi Penataan Lalu Lintas dan Alur Sungai Mahakam di Kantor Bupati Kubar, Kamis, 5 Februari 2026. Ia menyebut ketidakjelasan aturan perizinan membuat lembaga adat berada dalam posisi sulit saat menerima aduan masyarakat.

Nyurang menyoroti adanya aktivitas industri yang muncul secara tiba-tiba di lokasi terpencil. "Saya sering menangani aduan masyarakat soal jetty, termasuk di Muara Barong. Itu kok bisa ada jetty CPO di tengah hutan? Kami tidak tahu aturan perizinannya ada di mana. Tapi masyarakat mengadunya ke kami," ujarnya.

BACA JUGA:

Alur Mahakam Belum Ditentukan, Potensi PAD Pelayaran Kubar Melayang

Ia menegaskan, jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mampu melakukan penertiban atau pengawasan yang jelas terhadap operasional tersebut, lembaga adat siap mengambil peran untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang dianggap melanggar norma dan merugikan warga lokal.

Selain masalah izin, Kepala Adat juga menyoroti rusaknya ekosistem Sungai Mahakam akibat lalu lintas kapal besar yang tidak beraturan. Menurutnya, sejak tahun 2010, usaha nelayan tradisional seperti keramba dan pukat terus merosot tajam.

"Sungai 'diaduk' setiap hari oleh ponton-ponton besar. Ikan pesut Mahakam pun sudah tidak pernah terlihat lagi. Perahu kecil nelayan kami juga berisiko terhisap gelombang tongkang. Sebagai kepala adat, saya akan denda perusahaan jika sampai ada masyarakat kami yang menjadi korban nyawa," kata Yurang dengan nada tegas.

BACA JUGA:

Warga Bentian Besar Minta Dishub Tertibkan Truk ODOL-CPO

Kritik dari Dewan Adat ini menjadi sinyal adanya sumbatan informasi antara otoritas pemberi izin dengan masyarakat di akar rumput. Masyarakat adat menuntut adanya transparansi terkait Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) agar operasional korporasi tidak berbenturan dengan hak-hak tradisional nelayan dan kelestarian sungai.

Sementara pihak otoritas pelayaran (KSOP) sendiri mengakui bahwa meskipun perizinan kini sudah berbasis online melalui aplikasi Maritimhub, koordinasi di tingkat lapangan terkait alur sungai memang masih perlu sinkronisasi lebih lanjut agar tidak merugikan daerah dan masyarakat lokal.

Kepala KSOP Samarinda, Lorentius Langga mengungkapkan, meskipun belum ada penataan alur sungai, pihak swasta bisa membuat secara mandiri dengan anggaran sendiri.

“Memang soal alur pelayaran sungai Mahakam itu belum ada, tapi bisa diurus mandiri oleh pemohon, karena kami keterbatasan anggaran. Tetapi kalau soal izin itu sudah jelas, jika ada yang melanggar atau tanpa izin pasti akan dikenakan sanksi atau denda bahkan bisa dipidana sampai dua tahun,” katanya.

Ia mempersilakan masyarakat yang mengetahui adanya pelabuhan atau jetty ilegal untuk melaporkan ke penegak hukum atau berkirim melalui surat ke KSOP maupun Dishub Provinsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....