Alur Mahakam Belum Ditentukan, Potensi PAD Pelayaran Kubar Melayang
- 05 Feb 2026 20:51 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayaran akibat belum ditetapkannya alur Sungai Mahakam oleh pemerintah pusat. Ketiadaan payung hukum tersebut membuat daerah tidak dapat menarik retribusi jasa pelayaran, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor strategis itu hilang.
Selain kehilangan PAD, belum adanya penetapan alur pelayaran juga memicu persoalan sosial, mulai dari potensi gesekan antarwarga hingga konflik antara masyarakat dan perusahaan terkait pembangunan dermaga (jetty) dan fasilitas asist kapal.
Kondisi ini terungkap dalam Sosialisasi Penataan Lalu Lintas dan Alur Sungai Mahakam yang digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat di Aula ATJ Kantor Bupati Kubar, Kamis, 5 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengatakan pihaknya mendorong Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memfasilitasi penetapan alur Sungai Mahakam dari Samarinda hingga Kutai Barat.
“Kami mendorong agar alur Sungai Mahakam segera ditetapkan karena sungai ini memiliki fungsi strategis bagi masyarakat dan dunia usaha, baik sektor pertambangan, perkebunan sawit, maupun perkayuan. Jika belum diatur, daerah kehilangan pendapatan dan yang kami takutkan ini berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat,” ujar Rita.

Ia menjelaskan, tanpa Keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan alur sungai, Pemkab Kubar tidak memiliki kewenangan memungut retribusi jasa labuh maupun pengelolaan alur. Padahal, lalu lintas tongkang batu bara dan kapal logistik di wilayah hulu Mahakam tergolong tinggi.
“Kami kehilangan potensi besar dari jasa labuh dan pengelolaan alur karena status hukumnya belum ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
BACA JUGA:
Warga Bentian Besar Minta Dishub Tertibkan Truk ODOL-CPO
Menurut Rita, ketiadaan regulasi juga berdampak pada aspek keselamatan pelayaran. Hingga kini belum ada standar resmi terkait titik koordinat alur, kedalaman minimal, serta zonasi aman pelayaran. Akibatnya, kapal barang, kapal penumpang, hingga ponton batu bara dan CPO yang melayani rute Samarinda–Kubar hanya mengandalkan pengalaman visual para nakhoda.
“Risiko kapal kandas atau tabrakan di titik-titik sempit sungai sangat tinggi. Bahkan ada tongkang yang berlayar malam hari tanpa lampu navigasi, ini sangat membahayakan masyarakat kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiadaan alur resmi juga menyulitkan pengawasan dan penegakan hukum di perairan. Pemerintah daerah kesulitan mengatur zonasi, termasuk wilayah larangan labuh jangkar maupun area yang harus steril dari aktivitas nelayan. Dampaknya, gesekan antara pengguna sungai kerap terjadi.
Sungai Mahakam sendiri merupakan jalur utama distribusi sembako, bahan bangunan, dan BBM menuju Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Namun, belum ditetapkannya alur pelayaran menghambat perencanaan pengerukan di titik-titik kritis. Saat musim kemarau, pasokan barang kerap tersendat karena kapal besar tidak berani melintas akibat ketidakpastian kedalaman sungai.
BACA JUGA:
Truk CPO-ODOL Bandel, Warga Bentian Besar Ancam Gelar Demo Lanjutan
Camat Muara Pahu, Maulidin Said, mengungkapkan di wilayahnya bahkan hampir terjadi konflik fisik akibat perebutan lokasi asist kapal. Persoalan itu dipicu ketidakjelasan perizinan dan penggunaan lokasi oleh perusahaan batu bara tanpa melibatkan masyarakat.
“Kami sudah menerima surat dari KSOP bahwa perairan di pertigaan Muara Pahu tidak layak untuk asist kapal, tapi faktanya masih berjalan dan memicu gejolak. Sudah lima kali kami mediasi, namun belum ada titik temu,” ujarnya.
Persoalan alur sungai juga disoroti Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Yurang. Ia menilai ketidakjelasan regulasi membuka celah pembangunan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tanpa izin.
“Saya sering menangani aduan masyarakat terkait jetty, termasuk jetty CPO di Muara Barong. Kok bisa ada jetty di tengah hutan. Kalau pemerintah tidak bisa menghentikan, adat bisa menghentikan. Masalahnya kami juga tidak tahu aturan perizinannya,” kata Yurang.
Ia juga menyoroti dampak terhadap mata pencaharian nelayan dan kerusakan ekosistem sungai. Aktivitas keramba dan penangkapan ikan semakin sulit, bahkan pesut Mahakam kini jarang terlihat akibat tingginya lalu lintas kapal besar.
“Perahu nelayan bisa terhisap tongkang. Kalau sampai ada masyarakat kami meninggal, sebagai kepala adat saya akan mendenda,” katanya.
BACA JUGA:
Bupati Kubar Imbau Pelaku Transportasi Muat Maksimal Delapan Ton
Sementara itu, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap legalitas dan perizinan dalam pemanfaatan Sungai Mahakam. Ia meminta seluruh pelaku usaha mengurus izin sesuai ketentuan serta memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Penataan lalu lintas sungai harus dilakukan lebih ketat untuk mencegah kecelakaan, kerusakan ekosistem, dan gangguan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menyebut penataan dan normalisasi alur sungai akan dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk rencana pengerukan untuk mengurangi sedimentasi dan memperlancar transportasi air.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KSOP Samarinda Lorentius Langga mengungkapkan pihaknya telah berulang kali mengajukan anggaran pemetaan alur Sungai Mahakam, namun selalu ditolak karena besarnya kebutuhan biaya.
“Kami sudah hampir lima kali mengajukan anggaran, tetapi belum disetujui,” katanya.
Menurut Lorentius, meskipun belum ada penataan alur sungai, pihak swasta bisa membuat secara mandiri dengan anggaran sendiri.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Alur dan Telekomunikasi Pelayaran, Kapten Roni Fahmi. Ia menjelaskan, hingga kini baru wilayah Samarinda yang memiliki penetapan alur dan navigasi. Sementara ke arah Kutai Barat dan Mahakam Ulu belum dapat ditetapkan karena membutuhkan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran yang besar.
Untuk perizinan TUKS dan Tersus, Roni menyebut saat ini sudah dipermudah melalui aplikasi MARITIMHUB, meski regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur alur sungai.
“Yang kami kelola selama ini lebih ke pelayaran laut. Untuk sungai memang belum ada regulasi khusus, tetapi perizinan TUKS dan Tersus aturannya sudah jelas,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....