Warga Bentian Besar Minta Dishub Tertibkan Truk ODOL-CPO

  • 03 Feb 2026 15:24 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Masyarakat Kecamatan Bentian Besar mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Barat dan pihak kepolisian untuk segera menertibkan truk bertonase besar atau Over Dimension Over Loading (ODOL) serta angkutan CPO yang melintas di wilayah mereka. Warga menuntut perusahaan sawit mematuhi aturan muatan maksimal 8 ton demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur yang semakin parah.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, dalam pertemuan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, dan jajarannya pada Senin, 2 Februari 2026.

Arief menegaskan bahwa aksi warga selama ini merupakan bentuk kekecewaan atas abainya pihak perusahaan terhadap kelayakan jalan.

"Kami tidak minta embel-embel apa pun, kami cuma minta jalan kami bagus dan layak dilalui. Perusahaan sawit yang sudah menggerus sumber daya kami, tolong ikutilah permintaan kami untuk memuat hanya maksimal 8 ton. Itu permintaan simpel kami," ujar Arief di hadapan Kadishub.

BACA JUGA:

Jalan Rusak Parah, Warga Bentian Besar Ancam Tutup Akses

Arief mengungkapkan, kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan dan sering memakan korban jiwa akibat kecelakaan truk CPO yang terbalik. Ia menyebut warga merasa terpaksa turun ke jalan untuk melakukan pengawasan karena merasa fungsi penegakan hukum dari instansi terkait belum berjalan maksimal sesuai Surat Keputusan (SK) yang ada.

"Kami ini punya pekerjaan, punya anak istri yang ketakutan melihat kami turun ke jalan. Tapi ini kerinduan kami akan keadilan. Jangan sampai ada lagi keluarga atau saudara kami yang jadi korban dampak dari ini," katanya.

BACA JUGA:

Perbaikan Jalan Nasional di Kubar, Pemerintah Kucurkan Rp379 Miliar

Terkait alasan perusahaan yang sebelumnya menunggu regulasi pemerintah, Arief menegaskan bahwa saat ini Bupati Kutai Barat telah mengeluarkan imbauan resmi. Berdasarkan data, ruas jalan Semang Belusuh hingga perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan jalan kelas 3 yang kapasitas muatannya dibatasi maksimal 8 ton.

Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012. Warga meminta agar seluruh perusahaan segera menyesuaikan operasional angkutan mereka dengan regulasi tersebut.

"Sekali lagi kami ingatkan, masyarakat akan terus mengawal dan melakukan kontrol di lapangan. Jangan pernah remehkan masyarakat. Kami ingin masalah ini cepat selesai agar tercipta kebaikan untuk seluruh warga," ucapnya.

BACA JUGA:

Warga Bentian Tuding Truk CPO-ODOL Jadi Penyebab Kerusakan Jalan

Ia berharap penuh kepada Kadis Perhubungan untuk mengambil tindakan tegas dan segera menurunkan personel guna mengamankan jalur tersebut dari pelanggaran truk ODOL yang masih membandel.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga memastikan akan kembali turun ke jalan pada 15 Februari 2026 mendatang. Aksi lanjutan itu dipicu belum adanya solusi konkret terkait pembatasan muatan kendaraan berat yang melintasi ruas jalan nasional di wilayah Bentian Besar.

“Regulasi sudah ada, imbauan sudah keluar. Jangan ditunda-tunda lagi. Kami masyarakat akan terus mengawal dan mengontrol di lapangan agar aturan benar-benar ditegakkan,” ujar Arief.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....