Polres Kubar dan Inspektorat Mulai Investigasi Laporan Warga Sebelang

  • 08 Jan 2025 21:53 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar : Tim gabungan dari Inspektorat dan Polres Kutai Barat memulai audit investigasi di Kampung Sebelang, Kecamatan Muara Pahu. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana kampung, bantuan provinsi, serta Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA).

“Hari ini tim audit kami bersama Polres sudah turun ke lapangan untuk memulai proses audit investigasi, jadi ini audit gabungan” kata kepala Inspektorat Kubar, RB Belly DJ Widodo, Rabu (1/8/2025).

Audit tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sejak 2024 yang berbuntut penyegelan ruang kerja Kepala Kampung Sebelang pada 30 Desember 2024.

“Setelah penyegelan, kami langsung menurunkan tim investigasi. Apakah ada penyalahgunaan atau tidak akan dibuktikan nanti. Jika hanya kesalahan administrasi, akan diminta diperbaiki. Tapi kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, pasti akan lanjut ke proses hukum,” tegas Belly.

BACA JUGA:

Ruang Kerja Petinggi Sebelang yang Disegel Warga Akhirnya Dibuka

Belly mengaku, investigasi awal dilakukan selama 10 hari. Kemudian dilanjutkan pendalaman sampai tuntas. Sebab yang diaudit mulai tahun 2021 sampai 2024.

“Kalau investigasi kita nggak bisa menentukan berapa lama, karena dari 2021 sampai 2004 kan anggarannya. Kita mengumpulkan data, ngecek data, baru nanti ke lapangan cek fisiknya. Sesuai atau tidak dengan laporan pertanggungjawaban,” jelas Belly.

Belly juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan dana desa tanpa rasa takut. “Ya kalau ada sesuatu yang memang tidak sesuai dengan ketentuan ya laporkan aja. Walaupun mungkin tidak langsung kita proses karena keterbatasan SDM, tapi kami pastikan semua pengaduan masyarakat itu ditindaklanjuti,” ucap Bely.

BACA JUGA:

Petinggi Sebelang Tolak Mediasi, Warga Dilaporkan ke Polisi

Camat Muara Pahu, Maulidin Syaid, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat dan Polres di Kampung Sebelang. Ia juga meminta masyarakat membuka segel ruang kerja kepala kampung yang dilakukan sejak akhir 2024.

“Kami minta masyarakat membuka segel ruang kerja kepala kampung agar tim dapat mengakses dokumen penting untuk proses penyelidikan,” ujarnya.

Penyelidikan ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, mulai 7 Januari hingga 31 Maret 2025. Fokus audit meliputi dana desa, alokasi dana kampung, bantuan keuangan provinsi, dan pengelolaan BUMKA.

“Dan sudah ada jaminan dari Kanit Reskrim Polsek Muara Pahu bahwa semua laporan sudah diproses mulai hari ini. Kemudian penyelidikan itu selama 3 bulan,” tambah Maulidin.

Maulidin mengimbau warga untuk menjaga ketertiban dan tidak menghalangi proses pemeriksaan. “Jangan bertindak anarkis karena itu justru dapat merugikan laporan masyarakat sendiri. Kami juga meminta tokoh masyarakat dan kepala adat untuk mengondisikan suasana agar tetap kondusif,” pesannya.

BACA JUGA:

Program Makan Bergizi Gratis di Kutai Barat Belum Terlaksana

Diketahui Penyegelan ruang kerja Kepala Kampung Sebelang, Edy Sopian Hadi, dilakukan warga sebagai bentuk protes atas dugaan kurangnya transparansi dan jarangnya Edy masuk kantor. Aksi ini memicu respons balik dari Edy, yang melaporkan warga ke Polsek Muara Pahu dengan tuduhan tindak pidana serius yang mengganggu pelayanan publik.

“Ini tindakan kriminal yang merusak kewibawaan negara,” tulis Edy dalam pernyataan resminya.

Edy yang juga Ketua APDESI Kubar mengklaim telah berkonsultasi dengan tokoh masyarakat sebelum melaporkan warga ke polisi, dengan tujuan memberikan efek jera. Ia menjelaskan ketidakhadirannya di kantor disebabkan menghadiri acara wisuda di Samarinda dengan izin camat, namun tetap menjalankan tugas melalui kunjungan ke dinas-dinas terkait.

Sementara itu, warga mendesak agar laporan terhadap mereka dicabut dan meminta transparansi penuh dalam pengelolaan dana desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....