Saksi FENA Tolak Tanda Tangan C Hasil, Ini Penyebabnya

  • 29 Nov 2024 07:05 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Saksi salah satu pasangan calon (Paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kutai Barat, menolak menandatangani berita acara hasil perolehan suara Pilkada. Aksi itu dilakukan saksi Paslon 01 (FENA) di TPS 01 dan 02 kampung Mencimai, kecamatan Barong Tongkok, Rabu (27/11/2024).


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar, Laurensius mengatakan, saksi di dua TPS itu menolak tanda tangan berita acara (BA) C-Hasil karena tidak terima dengan hasil perhitungan yang mana jagoannya kalah.


"Ya terkait saksi yang tidak mau tanda tangan karena tidak terima hasil perhitungan, bukan karena kesalahan perhitungan oleh penyelenggara, tapi karena calonnya kalah di TPS tersebut," kata Lourens kepada RRI Sendawar, Kamis (28/11/2024).


Lourens menegaskan, pihaknya tidak menemukan pelanggan Pilkada selama proses pencoblosan maupun perhitungan suara di Kutai Barat. Termasuk di dua TPS kampung Mencimai yang berujung penolakan tanda tangan BA oleh saksi Paslon 01.


"Tidak terdapat temuan yang berpotensi melanggar aturan," tukasnya.


Dokumen C-Hasil di TPS 01 dan TPS 02 kampung Mencimai kecamatan Barong Tongkok, yang tidak ditanda tangani oleh saksi Paslon 01. Foto: Pilkada2024.kpu.co.id.

BACA JUGA:

Pilkada Kubar: FENA Minta Warga Tunggu Hasil KPU


Sementara saksi dari Paslon 03 (DIAMOND), Christianus Rimdius mengaku, penolakan itu sempat dipertanyakan oleh saksi lain termasuk Panwascam. Namun dua saksi Paslon 01 hanya mengaku ada perintah dari atasan mereka bahwa, tidak perlu tanda tangan BA jika Paslon mereka kalah.


"Dan mereka buat berita acara keberatan yang tidak menyebutkan suatu indikasi pelanggaran pelaksanaan pencoblosan tapi cuma bilang perintah dari atasan melarang tanda tangan bila kalah suara. Entah kampung lain yang ketika FENA kalah apakah saksinya diarahkan demikian atau bagaimana," ujar Christianus.


Meski begitu dia menghormati keputusan saksi Paslon 01, karena yang berwenang menilai ada dan tidak pelanggaran adalah KPU dan Bawaslu.


"Kami serahkan ke penyelenggara saja, nanti di pleno kecamatan baru dilihat lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:

KPU Kutai Barat Pastikan Tidak Ada PSU Pilkada


Kejadian yang sama juga terekam di kampung Besiq kecamatan Damai. Bahkan ada tiga TPS di kampung Besiq yang dikabarkan berita acaranya tidak mau ditanda tangani oleh saksi FENA.


"Di TPS 2 dan TPS 3 Besiq juga saksi FENA tidak mau tanda tangan C Hasil, bahkan di TPS 1 Besiq mereka sempat rampas surat mandat saksi mereka karena saksinya sudah terlanjur tanda tangan C hasil," ungkap Timon, salah warga kampung Besiq.


Dalam dokumen C-Hasil yang diunggah KPU melalui situs Pilkada 2024, memang terlihat tidak ada tanda tangan saksi Paslon 01 di TPS 02 dan 03 kampung Besiq. Hanya TPS 01 yang ditandatangani oleh saksi FENA.


Sementara koordinator saksi Paslon Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA), Adit Prasetyo yang diminta tanggapan mengaku akan menelusuri kebenaran informasi adanya saksi FENA yang tidak mau tanda tangan berita acara tersebut.


"Aku telusuri ya," jawab singkat Adit, saat diminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:

KPU Kubar Bakal Rekap Hasil Pilkada Mulai 29 November


Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan laporan pelanggaran, baik oleh Panwascam maupun Bawaslu Kubar selama proses pencoblosan maupun perhitungan suara Pilkada.


Rintar mengaku ada beberapa TPS yang dilaporkan bermasalah dalam proses pemungutan maupun perhitungan suara. Hanya saja menurutnya, tidak ada temuan yang mengarah pada pelanggaran penyelenggara Pilkada.


"Memang ada satu dua TPS yang dilaporkan tapi hanya soal kesalahan penulisan saja dan itu langsung ditindaklanjuti saat itu juga. Sehingga tidak perlu ada PSU," ujar Rintar.


Dia juga mengapresiasi pelaksanaan Pilkada serentak di Kutai Barat yang berlangsung aman dan lancar.


"Kami mengapresiasi kepada teman-teman KPPS, PPS, PPK dan Bawaslu serta aparat keamanan, termasuk para saksi dan peserta Pilkada yang berkerja sama melaksanakan dan mengawal Pilkada ini sehingga bisa berlangsung dengan aman, tertib dan sukses," ungkapnya.


Rintar mengatakan, untuk tahap selanjutnya akan dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK yang akan dilaksanakan mulai 29 November sampai 2 Desember. Kemudian rekapitulasi tingkat kabupaten akan digelar mulai tanggal 3-6 Desember.


"Untuk hasil Pilkada kita tunggu hasil rekapitulasi berjenjang dari kecamatan sampai kabupaten. Paling lambat tanggal 6 Desember sudah selesai," pungkasnya.

Rekomendasi Berita