Pilkada Kubar: FENA Minta Warga Tunggu Hasil KPU

  • 28 Nov 2024 20:01 WIB
  •  Sendawar
KBRN, Sendawar: Pasangan Frederick Edwin – Nanang Adriani meminta para pendukungnya untuk menunggu hasil Pilkada resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kutai Barat, meski berdasarkan hitung cepat pasangan yang identik dengan nama FENA itu unggul dari dua Paslon lainnya.

“Kita tetap menghargai proses Pilkada yang tengah berlangsung dan saya minta kita menunggu hasil resmi dari KPU,” kata Frederick Edwin saat konferensi pers di Sekretariat PDI Perjuangan Kubar, jalan Sendawar Raya, kecamatan Barong Tongkok, Rabu (27/11/2024) malam.

Edwin mengaku berdasarkan quick count lembaga survei maupun hasil real count yang direkap berdasarkan C-Hasil Pilkada, pasangan FENA berada di urutan pertama dengan 41 persen. Sedangkan pasangan nomor urut dua AHJI, 31 persen dan DIAMOND, 28 persen.

Namun perolehan suara tersebut merupakan hasil sementara, bukan hasil Pilkada resmi dari KPU. “Kita tunggu hasil resmi KPU dan kita kawal sampai pelantikan,” ujar calon bupati nomor satu tersebut.

BACA JUGA:

Selain itu Edwin juga meminta semua warga Kubar untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak boleh saling menghujat di media sosial.

“Saat ini kita adalah satu, tidak ada lagi pendukung 01, 02 atau 03. Kita semua adalah satu kesatuan warga Kutai Barat. Saya harap tidak ada lagi yang saling menjatuhkan, saling ejek atau saling hina di media sosial. Saya sudah memaafkan mereka yang selama ini menjelekkan saya,” tegas putra bungsu mantan bupati Kubar, Ismail Thomas itu.

Dalam kesempatan yang sama, Edwin – Nanang juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan menyukseskan Pilkada dengan aman dan lancar.

“Terima kasih juga kepada KPU, Bawaslu, para pendukung, partai pengusung dan semua pihak yang telah terlibat dalam perjuangan selama Pilkada,” tutur Edwin.

Saat ini proses rekapitulasi suara baru sampai di tingkat desa dan baru akan diplenokan di tingkat kecamatan serta kabupaten yang dijadwalkan selesai paling lambat 6 Desember 2024.

"Untuk pleno di tingkat kecamatan kita mulai tanggal 29 November sampai 2 Desember. Lalu pleno tingkat kabupaten nanti paling lambat tanggal 6 Desember sudah selesai. Bahwa ada yang klaim menang berdasarkan hitung cepat, itu hak masyarakat, tapi kami dari KPU harus menunggu hasil rekapitulasi secara berjenjang," ungkap ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu.

Rekomendasi Berita