PB IDI Perjuangkan Pengurangan Beban SKP dan Pajak Dokter Jadi Satu Persen
- 30 Agt 2026 16:02 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Nusantara – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terus memperjuangkan perubahan kebijakan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP) dan perpajakan dokter. Upaya ini dilakukan untuk meringankan beban profesi sekaligus mendukung kesejahteraan dokter, terutama yang bertugas di daerah.
Ketua Umum PB IDI dr. Slamet Budiarto mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengubah ketentuan SKP bagi dokter. PB IDI berharap aturan baru tersebut dapat segera diterbitkan melalui Peraturan Menteri.
“Insyaallah mungkin bulan September ini keluar Peraturan Menteri jadi capaian untuk SKP 160 SKP,” kata Slamet saat menghadiri pelantikan Pengurus IDI Wilayah Kalimantan Timur periode 2025-2028 di Ibu Kota Nusantara, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurut Slamet, dari total 160 SKP tersebut, kegiatan praktik diharapkan mendapat porsi lebih besar sehingga dokter tidak terlalu terbebani kewajiban mengikuti seminar atau kegiatan lainnya.
“Dari 160 SKP kalau yang praktik bisa 80 persen dari praktik, jadi hanya seminar hanya 20 persen. Jadi setahun hanya enam SKP. Itu meringankan teman-teman dokter yang ada di daerah,” ujarnya.
Slamet menilai perubahan ketentuan SKP penting, terutama bagi dokter yang bertugas di daerah dan menghadapi keterbatasan akses terhadap kegiatan pengembangan profesi.
Selain SKP, PB IDI juga memperjuangkan perubahan sistem perpajakan dokter. Slamet mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, dokter yang memberikan pelayanan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menghadapi persoalan pembayaran yang lebih rendah dibandingkan pasien non-JKN, sementara pajak yang dikenakan masih menggunakan sistem progresif.
“Saya sampaikan, saya datang ke Dirjen Pajak, bahwa dokter yang mengelola JKN itu dibayar hanya sepertiga sampai seperlima dari pasien yang non-JKN. Tapi pajaknya progresif,” ucap Slamet.
Karena itu, PB IDI mengusulkan agar pajak dokter menggunakan skema pajak final. Slamet menyebut organisasi mengusulkan tarif pajak sebesar satu persen.
“Kita membuat surat ke Menkeu, kita sudah tiga kali rapat, harusnya pajaknya ya final. Kita menginginkan satu persen untuk dokter,” katanya.
Slamet menilai persoalan pembiayaan menjadi salah satu faktor yang perlu dibenahi dalam sistem kesehatan nasional. Menurutnya, selain pembiayaan, sistem kesehatan juga masih membutuhkan perbaikan.
“Yang kurang cuma dua, yaitu pembiayaannya dan sistemnya yang kurang baik,” ucapnya.
Selain memperjuangkan perubahan pajak, PB IDI juga telah menetapkan standar pendapatan bagi dokter umum dan dokter spesialis. Standar tersebut disusun berdasarkan jam kerja, bukan jumlah pasien.
“Makanya beberapa hari kemarin kita mengeluarkan standar minimal yang diterima dokter. Berdasarkan jam kerja. Tidak berdasarkan jumlah pasien,” ujar Slamet.
Slamet mengatakan berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya PB IDI memperjuangkan kepentingan anggota. Ia berharap pemerintah memberikan dukungan terhadap usulan IDI agar dokter dapat menjalankan pelayanan secara optimal.
“Paling tidak profesi sudah punya standar yang harus dipenuhi oleh seorang atau oleh pemerintah. Kalau perlu ya, insentif langsung dari pusat,” kata Slamet.
Menurut Slamet, pembenahan SKP, perpajakan, standar pendapatan, dan sistem pembiayaan kesehatan perlu dilakukan secara bersamaan agar kesejahteraan dokter meningkat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
PB IDI berharap perubahan kebijakan tersebut juga dapat memberikan dampak bagi dokter di daerah, sehingga mereka tetap mampu mengembangkan kompetensi dan memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....