PB IDI Tetapkan Standar Minimal Pendapatan Dokter Berbasis Jam Kerja

  • 30 Agt 2026 14:53 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Nusantara – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menetapkan standar minimal pendapatan bagi dokter umum dan dokter spesialis. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan dokter sekaligus mendorong perbaikan sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.

Ketua Umum PB IDI Dr. dr. Slamet Budiarto mengatakan standar pendapatan tersebut disusun berdasarkan jam kerja, bukan jumlah pasien yang dilayani.

“Makanya beberapa hari kemarin kita mengeluarkan standar minimal yang diterima dokter. Berdasarkan jam kerja. Tidak berdasarkan jumlah pasien. Contoh, kalau kita praktik dibayar remunerasinya per pasien,” kata Slamet usai melantik Pengurus IDI Wilayah Kalimantan Timur masa bakti 2025-2028 di Ibu Kota Nusantara, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Slamet, sistem remunerasi berdasarkan jumlah pasien belum sepenuhnya mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab dokter. Padahal, profesi dokter membutuhkan pendidikan panjang, kompetensi khusus, serta memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi sistem kesehatan Indonesia yang masih perlu dibenahi. “Sistem kesehatan kita memang belum baik,” ujarnya.

Slamet juga menyoroti tingginya porsi pelayanan sosial yang dijalankan dokter melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan standar pendapatan dokter.

“Makanya saya berani menandatangani standar pendapatan dokter untuk dokter umum dan dokter spesialis. Paling tidak profesi sudah punya standar yang harus dipenuhi oleh seorang atau oleh pemerintah. Kalau perlu ya, insentif langsung dari pusat,” ucap Slamet.

Menurut Slamet, standar tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah maupun fasilitas kesehatan dalam memberikan remunerasi yang lebih sesuai dengan jam kerja dan tanggung jawab dokter.

PB IDI juga mendorong perbaikan sistem pembiayaan kesehatan agar kesejahteraan tenaga medis dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Slamet mengatakan dokter menghadapi beban pelayanan yang tinggi, sementara sistem pembiayaan kesehatan belum sepenuhnya memberikan penghargaan yang sebanding dengan tanggung jawab profesi.

Karena itu, PB IDI akan terus memperjuangkan kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi dokter umum maupun dokter spesialis, termasuk dalam aspek pendapatan dan kesejahteraan.

Menurut Slamet, perbaikan kesejahteraan dokter bukan hanya menyangkut kepentingan tenaga medis, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ia berharap penerapan standar minimal pendapatan tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem kesehatan nasional, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....