Dewas Baru Siap Benahi Pelayanan di RSUD HIS
- 27 Jan 2026 21:16 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) menjadi fokus utama jajaran Dewan Pengawas (Dewas) yang baru terbentuk. Berdasarkan arahan Bupati Kutai Barat, dewan ini berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan standar pelayanan medis yang lebih baik guna meningkatkan derajat kesehatan publik.
Ketua Dewas RSUD HIS, dr. Waluyo Dwi Atmojo, mengungkapkan bahwa pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati, langkah awal yang dilakukan adalah menyelaraskan program kerja dengan visi-misi pemerintah daerah.
“Kemarin kami menghadap Pak Bupati untuk menerima arahan. Intinya, kami diminta melakukan perbaikan pelayanan di rumah sakit dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujar dr. Waluyo, kepada RRI Sendawar, Selasa 27 Januari 2026.
BACA JUGA:
RSUD HIS Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kutai Barat
Berbeda dengan struktur sebelumnya yang sempat mendapat teguran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sesuai regulasi, Dewas kali ini dibentuk ketat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Struktur baru ini terdiri dari lima orang dengan komposisi yang mewakili berbagai unsur kepentingan publik, diantarany:
1. Unsur Profesi Medis: dr. Waluyo Dwi Atmojo (Dokter) dan Sumiati (Bidan).
2. Unsur Pemerintah Daerah (Pemilik RS): Iwan (Bagian Ekonomi) dan Teresia (BKD).
3. Unsur Masyarakat: Arkadius Hanye.
Waluyo menjelaskan bahwa kewajiban adanya Dewas di setiap RSUD merupakan amanat undang-undang untuk menjamin pengawasan internal yang maksimal. Ia mengakui bahwa kepengurusan Dewas sebelumnya tidak terdengar "gaungnya" karena kendala administratif pada SK pembentukan.
“SK yang lama sudah dicabut dan diganti dengan SK Bupati yang baru sesuai aturan Menteri. Sekarang kami siap bekerja maksimal agar fungsi pengawasan berjalan dan pelayanan rumah sakit benar-benar dirasakan perubahannya oleh masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:
Bupati Kubar Minta RSUD HIS Terus Benahi Pelayanan Pasien
Dengan komposisi yang mencakup perwakilan tenaga medis hingga tokoh masyarakat, Dewas diharapkan menjadi jembatan efektif dalam menampung keluhan warga dan memberikan solusi nyata bagi manajemen RSUD HIS ke depan.
BACA JUGA:
Bupati Kubar Resmikan Tiga Fasilitas Canggih di RSUD HIS
Berdasarkan Permenkes No. 10 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan regulasi terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), aspek pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas RSUD meliputi tiga pilar utama, yaitu melakukan pengawasan nonteknis secara internal, memberikan nasihat kepada direksi, serta memastikan pencapaian visi-misi rumah sakit.
Dewas berperan penting dalam menjaga tata kelola yang baik, mengawasi kinerja keuangan, dan menjamin hak/kewajiban pasien serta rumah sakit.
Secara rinci, tugas Dewan Pengawas RSUD sesuai regulasi tersebut meliputi:
Pengawasan Strategis: Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Pengawasan Kinerja: Menilai dan memantau laporan kinerja, keuangan, serta hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Internal (SPI).
Pengawasan Pelayanan: Memastikan pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya.
Perlindungan Hak: Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit.
Rekomendasi: Memberikan nasihat kepada direksi dan rekomendasi tindakan administratif kepada pemerintah daerah jika terjadi pelanggaran.
Rapat: Mengadakan rapat koordinasi dengan direksi secara berkala (minimal 4 kali setahun).
Dewan Pengawas bertindak sebagai representasi pemilik (pemerintah daerah) yang independen dalam memastikan operasional RSUD sesuai peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....