Krisis Dokter Puskesmas: IDI Kubar Sebut Pelayanan Terganggu
- 21 Jan 2026 12:45 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Implementasi kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer per 1 Januari 2026 mulai memicu krisis serius pada sektor kesehatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kutai Barat melaporkan sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kini mengalami kekosongan dokter penanggung jawab akibat kontrak Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tidak diperpanjang.
Ketua IDI Kutai Barat, dr. Eri Sarudin, menegaskan, kondisi ini mengancam stabilitas pelayanan publik di tingkat dasar. Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam sistem rujukan dan penanganan dini jadi kurang maksimal dalam pelayanan.
"Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan kita. Jika dokter di sana tidak ada, pelayanan primer akan lumpuh. Padahal, sesuai aturan BPJS, ada 144 diagnosa penyakit yang seharusnya tuntas ditangani oleh dokter umum di Puskesmas," kata dr. Eri Sarudin saat dikonfirmasi di Sendawar, Selasa 20 Januari 2026.
BACA JUGA:
Honorer Kesehatan Terancam Diberhentikan, Adrianus Dorong Pemanfaatan CSR
Kekosongan tenaga dokter di 19 Puskesmas yang tersebar di 16 kecamatan tersebut berdampak langsung pada penumpukan pasien di UGD rumah sakit umum daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar.
Menurut dr. Eri, pasien dengan diagnosa ringan yang seharusnya cukup ditangani di Puskesmas kini terpaksa dilarikan ke rumah sakit, sehingga beban kerja tenaga medis di layanan rujukan menjadi tidak terkendali.
Selain itu, program prioritas nasional seperti penurunan angka stunting serta pemantauan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) turut terancam. "Setelah diagnosa stunting dilakukan di rumah sakit, tindak lanjutnya ada di Puskesmas terdekat. Kalau tidak ada dokter di sana, program ini tidak akan berjalan maksimal," katanya.
BACA JUGA:
DPRD Soroti Penempatan PPPK Kesehatan Kubar, Diduga Sepihak
IDI Kutai Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum rekrutmen tenaga kesehatan non-ASN secara mandiri. Hal ini penting agar instansi teknis memiliki dasar hukum kuat untuk membiayai tenaga dokter tanpa harus menunggu proses seleksi CPNS yang formasinya terbatas.
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan dokter ASN yang jumlahnya sangat minim. Satu kecamatan dengan cakupan wilayah luas jika hanya memiliki satu dokter itu sangat berat. Idealnya ada dua sampai tiga dokter untuk membagi tugas di dalam gedung dan pelayanan lapangan seperti Posyandu," ucap dr. Eri.
Sejalan dengan visi Dinas Kesehatan Kutai Barat, ketersediaan tenaga medis menjadi syarat mutlak dalam meningkatkan angka harapan hidup masyarakat. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menemukan "celah aturan" agar akses layanan yang sudah baik secara infrastruktur tidak sia-sia karena ketiadaan tenaga ahli di dalamnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....