DPRD Soroti Penempatan PPPK Kesehatan Kubar, Diduga Sepihak
- 20 Sep 2025 20:47 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar : Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Sadli, menyoroti kebijakan penempatan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di wilayah tersebut.
Kedua tenaga PPPK itu awalnya melamar untuk formasi di unit kerja Puskesmas Melak, Kecamatan Melak. Namun setelah dinyatakan lulus, penempatan mereka dialihkan ke Pustu dalam wilayah Kecamatan Long Iram dan Damai.
Sadli menyebut, dirinya menerima langsung aduan dari pegawai bersangkutan. Mereka keberatan karena penempatan baru itu dianggap tidak sesuai dengan unit kerja yang dipilih sejak awal proses pendaftaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia mengaku sudah berupaya meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan Kubar. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait status penugasan kedua pegawai itu.
“Informasi terakhir, baru satu orang yang dikembalikan sesuai unit kerja tempat dia melamar. Sementara yang satunya lagi ditempatkan di salah satu pustu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok,” kata Sadli kepada RRI Sendawar, Sabtu (20/9/2025).
Politisi Gerindra itu mengaku miris melihat kondisi ini, karena menurutnya OPD terkait seolah bertindak semaunya dalam melakukan mutasi tanpa alasan yang jelas.
Ia menilai, alasan Dinas Kesehatan yang menyebut kekurangan tenaga juga tidak tepat. Sebab, jika memang kekurangan, seharusnya unit kerja tempat PPPK itu melamar tidak membuka formasi sejak awal.
“Ini kan seperti semau mereka saja melakukan mutasi. Awalnya ditempatkan di Pustu Long Iram dan Damai, tapi kemudian direvisi setelah ada protes hingga hampir membuat dua orang ini memilih mundur. Dari situ terlihat jelas bahwa keputusan tersebut seolah kehendak kepala dinas. Kalau memang aturannya bersedia ditempatkan di mana saja, seharusnya kadis tidak perlu meralat keputusannya,” ucap Sadli.
Menurutnya, aturan pengadaan PPPK sudah jelas menyebut bahwa penempatan dilakukan sesuai formasi dan unit kerja yang dilamar saat pendaftaran. Artinya, setelah dinyatakan lulus, pegawai tidak boleh dipindahkan secara sepihak ke unit kerja lain di luar formasi tersebut.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK, yang mengatur bahwa penempatan pegawai harus sesuai dengan jabatan dan unit kerja sebagaimana tercantum dalam formasi yang dilamar, kecuali ada aturan khusus yang mengatur hal itu.
“Kalau kita bicara di Puskesmas Melak itu kelebihan tenaga, kenapa yang satunya dikembalikan ke sana? Dan ada satu lagi penerimaan baru tenaga sukarela di situ. Artinya kan semau mereka saja menempatkan orang di mana saja,” ujar Sadli.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....