Polres Kubar Tangkap Pelaku Begal Perawat di Kawasan Sekolaq Darat

  • 29 Mei 2026 15:46 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO, Sendawar – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang perawat berinisial WP yang terjadi di Jalan Raya Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, Selasa malam 26 Mei 2026.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Melak, Katim URC dan Kasi Humas mengatakan, pelaku berinisial J alias Diki berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima polisi.

Kapolres menjelaskan, korban merupakan seorang perawat di salah satu klinik di Barong Tongkok. Saat itu korban pulang kerja sekitar pukul 22.10 WITA menuju rumahnya.

“Korban diikuti oleh pelaku menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Jumat 29 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, saat melintas di jalan yang sepi dan minim penerangan, pelaku mendekati korban lalu menendang bagian kanan sepeda motor hingga korban terjatuh ke pinggir jalan.

Dalam kondisi gelap, korban sempat menggunakan cahaya telepon genggam untuk mencari bantuan. Namun pelaku kembali mendatangi korban dan langsung merampas handphone miliknya sebelum melarikan diri.

Tak hanya membawa kabur handphone, pelaku juga memanfaatkan aplikasi mobile banking yang masih terbuka di ponsel korban. Dari situ, pelaku mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta ke akun miliknya dan Rp1 juta ke rekening seorang saksi.

Usai menerima laporan, Tim URC Polres Kutai Barat bersama Polsek Melak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone Realme 7i milik korban, handphone pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, STNK, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Modus operandinya mengikuti korban dari belakang, kemudian di tempat sepi pelaku menendang kendaraan korban lalu merampas handphone,” ujar Kapolres.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan kerugian materi sekitar Rp8,8 juta.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan adanya dugaan keterkaitan narkoba dan judi online dalam kasus tersebut.

Kapolres menyebut tersangka diduga memiliki kebutuhan ekonomi dan terpengaruh kebiasaan judi online.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan memiliki kebutuhan ekonomi dan juga terindikasi terlibat judi online,” ujarnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkoba.

“Kita lakukan cek urine dan ternyata positif. Saat ini kami masih mendalami dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkoba tersebut,” kata Kapolres.

Menurutnya, banyak tindak kriminal dipicu oleh pengaruh narkoba, minuman keras maupun tekanan ekonomi akibat perjudian online.

Kapolres menegaskan pihaknya terus melakukan pemberantasan narkoba dan pendalaman terhadap aktivitas judi online di wilayah Kutai Barat.

“Kami berharap masyarakat lebih pintar dan mawas diri untuk tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan banyak orang,” ucapnya.

Polisi memastikan pelaku tidak menggunakan senjata tajam saat menjalankan aksinya dan sejauh ini belum diketahui sebagai residivis.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kutai Barat dan dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....