Budi Permanto Akhirnya Bebas setelah Pidana Kurungan Dikonversi Denda Rp1 Juta
- 29 Mei 2026 13:32 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Budi Permanto, warga kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang sempat menjadi sorotan publik akibat penjemputan paksa oleh Kejkasaan Negeri Kubar, akhirnya resmi dibebaskan dari Lapas Tenggarong. Budi menghirup udara bebas hanya dalam waktu satu hari setelah ditahan, pada Senin 25 Mei 2026.
Kebebasan kilat ini terjadi setelah tim kuasa hukum dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat mencapai kesepakatan untuk menerapkan aturan hukum terbaru. Melalui kesepakatan tersebut, hukuman fisik berupa kurungan badan yang sempat dipaksakan, akhirnya dikonversi menjadi pidana denda administratif sebesar Rp1 juta.
Bersandar pada Aturan Baru UU 1/2026
Kuasa hukum Budi, Alberto Chandra, mengungkapkan bahwa pembebasan kliennya memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, sanksi pidana kurungan untuk kasus yang menjerat Budi sebenarnya telah resmi dihapuskan dari sistem hukum dan digantikan dengan pidana denda. Bahkan putusan “ditahan” sudah dihapus pengadilan dalam putusan banding.
"Kami sepakat menggunakan ketentuan UU 1/2026. Tim advokat telah melaksanakan pembayaran denda berdasarkan Berita Acara Pembayaran Pidana Denda sebesar satu juta rupiah. Itulah mengapa klien kami langsung dikeluarkan dari lapas, hanya sehari setelah ditahan" ujar Chandra dalam konferensi pers di Sendawar, Kamis 28 Mei 2026 malam.
Chandra menambahkan, surat permohonan penyesuaian jenis pidana dengan yang diajukan timnya langsung dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat setelah dilakukan koordinasi tatap muka pada Selasa pagi, 26 Mei 2026.
Menyayangkan Sikap Kaku Kejaksaan di Awal
Kendati mengapresiasi putusan akhir kejaksaan, pihak kuasa hukum menyayangkan mengapa eksekusi paksa berupa kurungan badan sempat dipaksakan secara keras pada hari sebelumnya. Menurut tim hukum, jika koordinasi dan komunikasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat sejak awal berjalan intens dan logis tanpa melibatkan tindakan represif, ketegangan di lapangan tidak perlu terjadi.
"Kami sangat menyayangkan mengapa eksekusi fisik sempat dipaksakan, padahal dasar hukum penahanan kurungan tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia sejak awal tahun 2026. Beruntung, pada akhirnya Pak Kejari memiliki pemikiran yang sama dengan pendapat hukum yang kami sampaikan saat eksekusi," ucap Chandra.
Dengan dibayarkannya denda tersebut, kasus eksekusi kurungan Budi Permanto dinyatakan selesai secara administratif. Budi diketahui telah tiba kembali di kediamannya di Kutai Barat pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA dan langsung berkumpul bersama anak dan istrinya.
Budi Permanto Ucapkan Terima Kasih ke Berbagai Pihak usai Bebas
Usai menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Tenggarong dalam waktu kurang dari 24 jam, Budi Permanto langsung menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada berbagai pihak yang telah mengawal kasusnya. Langkah konversi pidana kurungan menjadi denda Rp1 juta yang membuatnya bebas kilat dinilai terwujud berkat soliditas dukungan publik.
Budi secara khusus berterima kasih kepada rekan-rekan media, masyarakat Kutai Barat, keluarga besar, serta Senator DPD RI Dr. Yulianus Henock Sumual yang bergerak cepat memfasilitasi komunikasi darurat antara tim penasihat hukumnya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada media, masyarakat luas, khususnya warga Kutai Barat dan keluarga yang sudah setia mendukung dan men-support saya sejak awal perkara hingga penjemputan. Terima kasih juga kepada Pak Senator yang sudah memfasilitasi komunikasi sehingga saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga," ujar Budi saat tiba di kediamannya, Kutai Barat.
Soroti Kejanggalan dan Tindakan Arogan Oknum
Kendati bersyukur bisa langsung bebas, Budi tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas proses penjemputan paksa yang terjadi di kediamannya di Kampung Ngenyan Asa pada Senin, 25 Mei 2026 lalu. Ia menilai proses eksekusi tersebut sangat janggal dan melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dilakukan secara represif di depan anak dan istrinya.
Budi menceritakan bahwa petugas gabungan masuk ke pekarangan rumahnya tanpa izin dengan membuka paksa gerendel pagar. Situasi kian memanas saat dirinya dipaksa masuk ke mobil tahanan oleh oknum TNI dalam kondisi belum sempat mengenakan baju.
"Saya sangat mengecam tindakan oknum TNI yang secara memaksa menyeret dan mempiting saya dengan cara-cara arogan. Saya ini masyarakat sipil, bukan teroris. Padahal di lokasi ada banyak anggota Polres Kubar yang berjaga aman, tetapi kenapa justru oknum TNI yang mengambil alih tindakan kasar tersebut," kritik Budi.
Budi juga membantah keras narasi sepihak yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap petugas. Menurutnya, bukti visual dari rekaman media di lapangan justru memperlihatkan dirinya yang dikepung dan diseret oleh lebih dari lima orang petugas.
Tak hanya itu, Budi mengaku mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama 7 jam perjalanan ke Tenggarong karena dilarang buang air kecil meski kondisi jalannya rusak parah, hingga ia harus dilarikan ke RSUD Parikesit begitu keluar lapas akibat syok fisik.
Duduk Perkara Versi Kejaksaan dan Kuasa Hukum
Kasus yang menjerat Budi Permanto ini berkaitan dengan Pasal 162 UU Minerba, di mana ia dituduh merintangi aktivitas pertambangan PT Tepian Indah Sukses (TIS). Budi menegaskan dirinya adalah korban yang berusaha mempertahankan ladang dan pondok Kelompok Tani Jaga La'ang yang digusur sepihak oleh perusahaan tanpa kompensasi sejak akhir 2023, padahal ia sempat memenangkan gugatan perdata di PN Kutai Barat.
Versi Kejari Kubar: Eksekusi Sesuai Putusan Inkracht
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menegaskan bahwa eksekusi paksa yang dipimpin Kasi Pidum Wartono pada Senin lalu telah sesuai prosedur hukum yang berlaku (inkracht). Langkah tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR yang menjatuhkan pidana kurungan 5 bulan kepada Budi Permanto atas kasus perintangan kegiatan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS).
Kejari Kubar menyatakan perkara ini murni tindak pidana Minerba dan tidak terkait masalah keperdataan lahan seluas 400 hektar yang dituntut Budi.
Kejari mengklaim tindakan tegas terpaksa diambil karena Budi dinilai tidak kooperatif dan selalu mengabaikan surat panggilan eksekusi sejak November 2025. Kejari juga menyebut Budi sempat melakukan perlawanan fisik kepada petugas pengawal di dalam mobil operasional selama perjalanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....