Bukan Pelaku Tambang Ilegal, Budi Permanto: Saya Korban yang Pertahankan Hak
- 29 Mei 2026 13:33 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pihak Budi Permanto meluruskan kekeliruan informasi di sejumlah media yang menyebut dirinya terlibat dalam pusaran kasus tambang batu bara ilegal (illegal mining).
Penasihat hukum Budi, Alberto Chandra, mengatakan kasus hukum yang menjerat kliennya adalah Pasal 162 UU Minerba, yaitu tuduhan merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan PT Tepian Indah Sukses (TIS).
Budi menyatakan, aksi protes yang dilakukannya di lapangan murni merupakan upaya bertahan selaku warga asli untuk melindungi ladang miliknya dan Kelompok Tani Jaga La’ang di Kampung Dilang Puti. Lahan adat seluas lebih dari 400 hektar tersebut diklaim telah digusur paksa oleh korporasi tanpa kompensasi sejak akhir tahun 2023.
"Saya ini korban, bukan pelaku illegal mining. Saya mempertahankan hak saya yang digusur paksa oleh PT Tepian Indah Sukses. Kebun, tanam tumbuh, sampai pondok kami dihancurkan dan mereka bekerja siang malam di dalam areal itu tanpa membayar ganti rugi sampai hari ini," ujar Budi dalam konferensi pers usai bebas dari Lapas Tenggarong, Kamis 28 Mei 2026 malam.
Perusahaan Ingkar Kesepakatan Mediasi
Ironisnya, sengketa ini sempat dimediasi oleh Polres Kutai Barat pada tanggal 5 dan 19 Juni 2024. Dalam dokumen kesepakatan tertulis yang difasilitasi kepolisian tersebut, pihak PT TIS sebenarnya sudah membenarkan dan mengakui secara terbuka bahwa lahan yang diperjuangkan Budi memang belum pernah dibayarkan. Pihak manajemen bahkan menyatakan siap memenuhi seluruh hak keperdataan warga.
Namun, alih-alih menuntaskan pembayaran, perusahaan justru dinilai berbalik arah dengan menggunakan instrumen hukum pidana perintangan tambang guna menyingkirkan perjuangan warga di lapangan. Pondok milik Budi di area pit tambang digusur dan dijadikan barang bukti hingga akhirnya menjerat Budi dengan vonis 5 bulan kurungan oleh pengadilan.
Pembelaan Kuasa Hukum dan Sikap Kejari Kubar
Kuasa hukum Budi, Alberto Chandra, menegaskan adanya tumpang tindih penanganan perkara karena masalah perdata tanah ini sebenarnya masih berjalan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung setelah sebelumnya Budi menang di Pengadilan Negeri Kutai Barat.
"Kami menyayangkan pihak perusahaan yang tidak netral dan malah ikut mengajukan banding atas kemenangan perdata Pak Budi. Padahal di awal janji mereka siap membayar siapa pun yang menang di pengadilan," katanya.
Kejari Kubar Sebut Eksekusi Sesui Putusan Inkracht
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wartono, bersikeras bahwa eksekusi yang dilakukan pihaknya murni penegakan hukum atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejari menegaskan perkara ini berfokus pada tindakan pelanggaran hukum menghalangi operasi pemegang IUP resmi dan tidak berkaitan dengan narasi sengketa keperdataan yang berkembang di masyarakat.
Meski begitu polemik eksekusi kurungan fisik ini sendiri akhirnya mereda setelah Kejari Kubar dan tim kuasa hukum sepakat menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 pada Selasa (26/5/2026), yang mengonversi sanksi kurungan Budi menjadi pidana denda administratif sebesar Rp1 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....