Budi Permanto Bantah Pukul Petugas saat Dieksekusi Jaksa

  • 29 Mei 2026 13:36 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Budi Permanto membantah tuduhan melakukan pemukulan terhadap petugas saat proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat, pada 25 Mei 2026 lalu.

Usai dibebaskan dari Lapas Tenggarong, Budi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan.

“Saya tidak pernah melakukan pemukulan. Kalau ada yang bilang saya memukul, itu tidak benar. Di video juga terlihat jelas saya justru diseret beberapa orang,” kata Budi kepada awak media di Sendawar, Kamis 28 Mei 2026 malam.

Budi mengaku keberatan dengan proses eksekusi yang menurutnya dilakukan secara paksa di rumahnya, disaksikan langsung oleh istri dan anak-anaknya.

Ia menuturkan, saat itu sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat datang bersama aparat kepolisian dan oknum TNI sekitar pukul 08.00 Wita. Menurutnya, petugas masuk ke halaman rumah tanpa izin setelah membuka sendiri pagar rumahnya.

Budi mengatakan, dirinya sempat meminta waktu untuk menghubungi penasihat hukum dan media guna meminta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Namun, ia mengklaim tetap dipaksa masuk ke mobil Kejari.

“Saya diperlakukan seperti pelaku teroris. Yang memaksa saya justru oknum TNI, padahal polisi di lokasi juga banyak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan oknum TNI dalam proses eksekusi. Menurutnya, tindakan tersebut membuat dirinya merasa diperlakukan secara arogan dan tidak manusiawi.

Selain itu, Budi mengaku tidak pernah menerima surat perintah eksekusi secara langsung. Ia menyebut petugas hanya menunjukkan salinan putusan Pengadilan Tinggi, bukan surat eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum Budi, Alberto Chandra, turut membantah adanya perlawanan maupun pemukulan terhadap petugas.

“Kalau dilihat di video, Pak Budi dalam kondisi diam ketika tiba-tiba dilakukan tindakan paksa. Tidak ada pemukulan seperti yang diberitakan,” kata Chandra.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi juga menimbulkan polemik karena pihaknya menganggap putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menghapus perintah penahanan terhadap kliennya.

Lebih jauh Chandra menilai eksekusi terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada 25 Mei 2026 seharusnya tidak berujung pada pidana kurungan.

Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 pada 2 Januari 2026, pidana kurungan telah dihapus dan digantikan dengan pidana denda.

“Pada akhirnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat sepakat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sehingga pidana kurungan dikonversi menjadi pidana denda,” katanya.

Ia menjelaskan, sehari setelah Budi dieksekusi dan dibawa ke Lapas Tenggarong, tim kuasa hukum langsung mengajukan keberatan tertulis kepada pihak terkait. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk anggota DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual.

Menurut Alberto, hasil koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa hukuman terhadap Budi cukup dijalankan dalam bentuk pembayaran denda sebesar Rp1 juta.

“Karena pidana kurungan sudah dihapuskan, maka yang dapat dilaksanakan hanya pidana denda,” ujarnya.

Budi Permanto kemudian dibebaskan dari Lapas Tenggarong pada 26 Mei 2026 setelah pembayaran denda dilakukan oleh tim kuasa hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kutai Barat menyatakan proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kejari Kutai Barat menyebut pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wartono, dengan dukungan pengamanan dari personel Polres Kutai Barat dan TNI.

Dalam keterangannya, kejaksaan menyebut sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Budi Permanto melalui penasihat hukum maupun secara langsung, namun tidak dipenuhi.

Kejaksaan juga menyatakan proses eksekusi berlangsung alot karena adanya penolakan dari pihak terpidana, keluarga, dan penasihat hukum di lokasi.

“Situasi semakin tidak kondusif ketika terpidana bersama keluarga melakukan penolakan secara fisik berupa tindakan memberontak dan pemukulan terhadap tim jaksa penuntut umum,” demikian kutipan siaran pers Kejari Kutai Barat.

Selain itu, Kejaksaan menyebut dalam perjalanan menuju Lapas Tenggarong, Budi Permanto disebut sempat melakukan perlawanan dengan mencekik staf Kejari yang mengemudikan kendaraan operasional.

Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga menegaskan perkara yang menjerat Budi merupakan murni perkara pidana terkait tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba, dan tidak berkaitan dengan sengketa perdata yang berkembang di masyarakat.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan semata-mata sebagai bentuk pelaksanaan putusan pidana yang wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum demi kepastian hukum di masyarakat,” kata Kejari Kutai Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....