Eks Kasat Narkoba Polres Kubar Resmi Dipecat, Kini Ditahan Mabes Polri
- 19 Mei 2026 20:54 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Nusantara – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Propam Polda Kalimantan Timur, Senin 18 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sidang kode etik terhadap AKP Deky telah selesai dilaksanakan dengan sejumlah putusan tegas.
“Propam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Decky, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat. Hasil sidang menjatuhkan beberapa sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya di media humas Polda Kaltim.
Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan meliputi kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Menurut Yuliyanto, penempatan khusus atau patsus terhadap AKP Deky telah dijalani sejak 26 hari lalu hingga putusan sidang etik dibacakan.
Usai sidang etik, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam tindak pidana TPPU terkait peristiwa pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Polda Kaltim, lanjut Yuliyanto, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk konsistensi menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sementara itu, dilansir dari ANTARA, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Deky Jonathan Sasiang terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba bandar bernama Ishak di Kutai Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
AKP Deky diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dari aliran dana hasil bisnis narkotika jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” kata Eko.
AKP Deky telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Ishak di Kutai Barat. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....