Pengacara Budi Permanto Pertanyakan Dasar Eksekusi Paksa oleh Kejari Kubar

  • 26 Mei 2026 11:05 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pengacara Budi Permanto, Alberto Chandra, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi paksa yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat terhadap kliennya pada Senin 25 Mei 2026.

Chandra menilai proses eksekusi tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat memang terdapat perintah penahanan terhadap Budi Permanto. Namun, ia menyebut ketentuan itu telah dihapus dalam pertimbangan putusan Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda.

“Sebenarnya dalam putusan pengadilan (Tingkat pertama) memang ada perintah penahanan. Tapi di putusan pengadilan tinggi itu sudah dihapuskan secara tegas di bagian pertimbangan sebelum amar putusan,” kata Alberto kepada wartawan di sela-sela eksekusi di kediaman Budi Permanto, RT 05, Kampung Ngenyan Asa, kecamatan Barong Tongkok, Kubar.

Ia mempertanyakan status hukum kliennya saat dieksekusi oleh jaksa. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak jelas apakah dalam konteks penahanan atau penangkapan.

“Nah yang jadi pertanyaan, Pak Budi ini konteksnya apa? Ditahan kah? Ditangkap? Penangkapan bukan konteks jaksa untuk menangkap,” ujarnya.

Selain itu, Alberto juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam proses eksekusi. Ia menilai TNI tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pelaksanaan tadi secara paksa dilakukan oleh anggota TNI yang jelas tidak ada sangkut pautnya dengan upaya eksekusi yang dilakukan jaksa. Dan bukan tugas TNI juga melakukan itu,” katanya.

Menurut Chandra, aparat TNI hanya memiliki kewenangan membantu menjaga ketertiban, bukan melakukan tindakan fisik dalam eksekusi.

“Yang mengangkat dan memasukkan Pak Budi ke mobil tadi dari TNI. Padahal pelaksana keputusan hakim adalah jaksa,” ucapnya.

Dia juga mempersoalkan dasar pelaksanaan pidana kurungan terhadap kliennya. Ia menyebut pidana kurungan telah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Pidana kurungan itu sudah dihapuskan dan diganti pidana denda. Jadi Pak Budi mau dieksekusi seperti apa? Secara hukum eksekusi ini cacat hukum,” ucapnya tegas.

Ia mengaku sempat menghubungi pihak Lapas menggunakan telepon milik jaksa untuk menanyakan mekanisme pelaksanaan hukuman tersebut.

“Lapas juga bingung karena pidana kurungan sudah tidak ada,” katanya.

Selain mempertanyakan legalitas eksekusi, Alberto juga menilai ada perlakuan berbeda terhadap perkara kliennya dibanding kasus lain yang serupa.

“Banyak kasus lain seperti Pak Budi sampai saat ini tidak diproses. Tapi kenapa Pak Budi yang paling cepat diproses, itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan melaporkan proses eksekusi tersebut ke sejumlah lembaga terkait karena dinilai tidak sesuai aturan hukum.

“Kami akan melakukan laporan-laporan terkait dengan eksekusi yang tidak sesuai aturan hukum ini, termasuk upaya paksa yang dilakukan,” kata Alberto.

Budi Permanto dibawa Kejari Kubar dalam mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tenggarong, Senin 25 Mei 2026.

Menanggapi hal itu, Kejari Kutai Barat menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kejari menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR jo Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kutai Barat, Wartono, memimpin langsung proses eksekusi bersama tim Jaksa Penuntut Umum dengan dukungan pengamanan personel Polres Kutai Barat dan personel TNI yang bertugas di Kejari Kubar.

Kejari menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Budi Permanto sejak November 2025. Namun, panggilan tersebut disebut tidak pernah dipenuhi.

“Jaksa Penuntut Umum tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kejari dalam pernyataan resminya.

Kejari juga membantah narasi yang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan sengketa keperdataan.

“Kejaksaan Negeri Kutai Barat menegaskan bahwa perkara yang menjerat terpidana merupakan murni perkara pidana terkait tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” ujar keterangan resmi Kejari.

Dalam putusan pengadilan, Budi Permanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB sebagaimana diatur dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba.

Pengadilan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kejari juga menjelaskan selama proses penyidikan hingga persidangan, Budi tidak ditahan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Adapun perkara yang menjerat Budi Permanto berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT Tepian Indah Sukses (TIS). Budi disebut merintangi aktivitas pertambangan meski berada di lokasi sebelum perusahaan beroperasi.

Budi Permanto awalnya menuntut ganti rugi lahan di lokasi tambang PT TIS, kampung Dilang Puti kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat sejak tahun 2024. Ia mengklaim, memiliki hak kelola lahan seluas 400 hektar lebih bersama kelompok tani Jaga La’ang, yang hingga kini belum mendapat ganti rugi.

Di Lokasi, Budi memiliki kebun dan pondok yang berada persis di pit tambang PT TIS. Namun pondok tersebut sudah digusur dan dijadikan barang bukit oleh pihak kepolisian, hingga menjerat Budi dengan pasal perintangan kegiatan perusahaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....