Sengketa Lahan Dilang Puti, Komitmen PT TIS Dipersoalkan
- 18 Des 2025 13:02 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Putusan banding sengketa lahan warga Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai sorotan.
Sengketa tersebut melibatkan salah satu warga Kampung Dilang Puti, Budi Permanto, dengan Kelompok 17, Yayasan Belukur Aweq Ehur, serta PT Tepian Indah Sukses (TIS).
Konflik lahan yang bermula sejak 2023 itu memasuki ranah hukum setelah Budi Permanto, selaku pengelola lahan sekaligus Ketua Kelompok Tani Jagaa Laang, mengajukan gugatan atas nama pribadi ke Pengadilan Negeri Kutai Barat pada 2024.
Kelompok Tani Jagaa Laang sendiri dibentuk untuk membantu Budi Permanto dalam pengelolaan lahan seluas 404,4 hektare yang menjadi objek sengketa.
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kutai Barat mengabulkan gugatan Budi Permanto atas objek sengketa tersebut. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan banding tersebut membuat Budi Permanto bersama Kelompok Tani Jagaa Laang merasa dirugikan. Pasalnya, sebelum gugatan diajukan, para pihak telah menempuh mediasi yang difasilitasi Polres Kubar pada Juni 2024.
Budi Permanto menjelaskan, dalam mediasi tertanggal 5 Juni 2024, PT TIS mengakui belum pernah memberikan tali asih atau kompensasi kepada perorangan maupun kelompok di lokasi sengketa.
“PT Tepian Indah Sukses membenarkan belum pernah memberikan kompensasi kepada pihak mana pun di lokasi yang menjadi objek permasalahan,” kata Budi Permanto, Kamis (18/12/2025).
Mediasi lanjutan pada 19 Juni 2024, tambah Budi, menghasilkan kesepakatan bahwa PT TIS pada prinsipnya siap menyelesaikan hak-hak keperdataan dengan nilai kompensasi Rp20 juta per hektare. Namun, setelah putusan Pengadilan Negeri Kubar dibacakan, PT TIS justru mengajukan banding.
“Seharusnya PT TIS menghormati kesepakatan dan membayar kepada pihak yang dinyatakan menang, bukan malah mengajukan banding,” ujarnya.
Menurut Budi, sikap PT TIS tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan perusahaan dalam memenuhi komitmen yang telah disampaikan saat mediasi. Ia menilai, jika perusahaan konsisten dengan pernyataannya, seharusnya PT TIS tidak perlu mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang memenangkan dirinya.
“Ini justru perusahaan yang paling keberatan dengan putusan hakim. Ini menunjukkan tidak adanya niat untuk membayar hak kelola masyarakat adat yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian dari lahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Chandra dan Ali Irham, membenarkan bahwa gugatan klien mereka telah dimenangkan di tingkat pertama. Mereka menilai putusan NO pada tingkat banding tidak masuk akal.
“Bukti dan saksi telah menunjukkan keabsahan hak klien kami, dan saat ini kami telah mengajukan kasasi,” ujar Alberto Chandra.
Menurut Chandra, keaslian surat-surat kliennya telah diperkuat oleh keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain dalam persidangan. Selain itu, tidak pernah ada putusan pidana maupun putusan lain yang membatalkan dokumen tersebut.
Ia juga menegaskan adanya bukti nyata pengelolaan lahan oleh Budi Permanto bersama Kelompok Tani Jagaa Laang, yang tanam tumbuhnya masih terlihat saat pemeriksaan setempat.
“Perlu diketahui, pengelolaan lahan oleh klien kami sudah dilakukan sebelum terbitnya izin pertambangan PT TIS,” ujarnya.
Meski demikian, dalam kesempatan yang sama, Ali Irham menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saat ini kami telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding terhadap perkara klien kami,” ucap Ali.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....