Sengketa Lahan PT TIS: Kejari Kubar Eksekusi Paksa Terpidana Budi Permanto

  • 26 Mei 2026 06:03 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat mengeksekusi terpidana Budi Permanto pada Senin 25 Mei 2026, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perintangan kegiatan usaha pertambangan PT Tepian Indah Sukses (TIS).

Eksekusi dilakukan sekitar pukul 07.30 WITA oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutai Barat yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wartono, dengan pengamanan personel Polres Kutai Barat dan TNI di lingkungan Kejari.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di kediaman Budi Permanto di Kampung Ngenyan Asa RT 05, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Saat tiba di lokasi, tim lebih dulu melakukan pemanggilan secara persuasif dari luar rumah. Namun, Budi tidak keluar menemui petugas.

Tim kemudian meminta bantuan Ketua RT dan Petinggi Kampung Ngenyan Asa untuk melakukan pemanggilan langsung di dalam rumah. Situasi sempat memanas setelah Budi dan keluarganya keluar dari rumah.

Dalam kesempatan itu, Wartono membacakan amar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR jo Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi.

Dalam amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan Terdakwa Budi Permanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86f huruf b dan Pasal 136 ayat (2), sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan,” kata Wartono, saat membacakan putusan pengadilan sebagai dasar eksekusi.

Proses eksekusi berlangsung alot karena adanya keberatan dari penasihat hukum dan keluarga Budi yang berada di lokasi. Kejari menyebut sempat terjadi penolakan fisik berupa tindakan memberontak hingga pemukulan terhadap tim JPU.

Setelah negosiasi berjalan cukup lama, Kejari akhirnya melakukan eksekusi paksa terhadap Budi Permanto untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Namun dalam perjalanan menuju lapas, Kejari menyebut Budi kembali melakukan perlawanan. Ia disebut sempat mencekik staf Bidang Tindak Pidana Umum yang mengemudikan kendaraan operasional serta melawan petugas pengawal tahanan.

Tim kemudian memutuskan kembali ke Kantor Kejari Kutai Barat untuk mengganti kendaraan operasional demi alasan keamanan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lapas Tenggarong yang berjarak sekitar 290 kilometer dengan waktu tempuh sekitar tujuh jam.

Proses eksekusi terpidana Budi Permanto dari kediamannya di kampung Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok, Senin 25 Mei 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Kejari Kubar menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht dalam perkara perintangan kegiatan perusahaan PT Tepian Indah Sukses (TIS).

Dalam putusan Tingkat pertama, Pengadilan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan dan perintah untuk ditahan.

Namun dalam putusan banding, perintah “terdakwa ditahan” sudah dihapus. Putusan itulah yang menimbulkan perdebatan a lot antara pengacara Budi Permanto dan JPU.

Kejari menjelaskan selama proses penyidikan hingga persidangan, Budi tidak ditahan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Perkara ini murni perkara pidana terkait tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dan tidak berkaitan dengan persoalan keperdataan sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial,” ujar Kasi Pidum Kejari Kubar.

Kejari juga menyebut telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana sejak November 2025, namun tidak dipenuhi. Bahkan saat petugas mendatangi langsung kediaman Budi pada Januari 2026, yang bersangkutan disebut menolak menandatangani tanda terima surat panggilan.

Sebelumnya, pada upaya eksekusi 20 Mei 2026 lalu, Budi juga disebut menolak untuk menjalani eksekusi.

Sementara itu, pengacara Budi Permanto, Alberto Chandra, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum.

Menurut Chandra, putusan Pengadilan Tinggi Samarinda telah menghapus perintah penahanan yang sebelumnya tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat.

“Yang jadi pertanyaan, Pak Budi ini konteksnya apa? Ditahan kah? Ditangkap? Karena penangkapan bukan kewenangan jaksa dalam konteks ini,” kata Alberto di Lokasi kejadian.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan aparat TNI dalam proses penjemputan paksa terhadap kliennya.

“Yang melakukan upaya paksa tadi justru dari pihak TNI. Padahal TNI tidak punya kewenangan melakukan eksekusi hukum, kecuali membantu menjaga ketertiban,” ujarnya.

Selain itu, Alberto menilai pidana kurungan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak lagi dapat dieksekusi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional yang baru.

“Pidana kurungan sudah dihapuskan dan diganti pidana denda. Jadi kami mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi ini,” katanya.

Pihaknya akan melaporkan pelaksanaan eksekusi tersebut ke sejumlah lembaga karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang menjerat Budi Permanto sendiri berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT TIS. Pihak kuasa hukum menyebut kliennya dituduh merintangi aktivitas pertambangan meski berada di lokasi sebelum perusahaan beroperasi.

Diketahui, Budi Permanto awalnya menuntut Ganti rugi lahan di Lokasi tambang PT TIS, kampung Dilang Puti kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat sejak tahun 2024. Ia mengklaim, memiliki hak kelola lahan seluas 400 hektar lebih bersama kelompok tani Jaga La’ang, yang hingga kini belum diganti rugi.

Di Lokasi, Budi memiliki kebun dan pondok yang berada persis di pit tambang PT TIS. Namun pondok tersebut sudah digusur dan dijadikan barang bukit oleh pihak kepolisian, hingga menjerat Budi dengan pasal perintangan kegiatan perusahaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....