Upaya Penjemputan oleh Kejari Kubar, Ketua Poktan Jaga La,ang Akui Keberatan

  • 23 Mei 2026 07:26 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Budi Permanto menduga kedatangan aparat Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) ke kediamannya pada Kamis, 21 Mei 2026, berkaitan dengan aksi damai yang sebelumnya dilakukan bersama Kelompok Tani Jaga La,ang di area sengketa PT Tepian Indah Sukses Mandiri (TIS).

Menurut Budi, upaya tersebut terjadi sehari setelah mediasi terkait persoalan lahan dinyatakan buntu. Ia menilai ada keterkaitan antara aktivitas advokasi yang dilakukannya dengan langkah aparat kejaksaan yang datang ke rumahnya di RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

“Setelah aksi damai dan mediasi buntu tanggal 20 Mei, besoknya saya malah mau dieksekusi. Saya menduga ada kaitannya dengan aksi yang saya lakukan bersama kelompok tani,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia mengaku peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WITA ketika dirinya hendak keluar rumah. Sejumlah kendaraan tiba dan menghadang di depan kediamannya.

Aparat Kejaksaan saat datang ke kediaman Budi Permanto. (foto tangkap layar video Budi Permanto)

Budi menuturkan, rombongan tersebut menggunakan sekitar lima hingga enam kendaraan. Sejumlah orang yang datang disebut mengenakan atribut kejaksaan dan menanyakan identitas dirinya.

“Mereka tanya apakah saya Pak Budi. Saya jawab iya. Lalu mereka menyampaikan datang untuk membawa saya ke kantor kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Budi mengaku menolak ikut sebelum penasihat hukum dan awak media hadir di lokasi. Ia kemudian menghubungi kuasa hukum dan wartawan.

“Mereka sempat bilang siap menunggu,” ucap Budi.

Selain mengaitkan peristiwa itu dengan aksi kelompok tani, Budi juga menilai langkah yang dilakukan aparat kejaksaan tidak sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 185.

Menurutnya, amar putusan tersebut tidak memuat perintah penahanan terhadap dirinya.

“Kalau mengacu pada putusan itu, saya hanya bisa ditahan atau dieksekusi apabila datang dan menyerahkan diri secara sukarela,” kata Budi.

Budi menegaskan keberatan apabila penjemputan dilakukan secara paksa. Ia menilai, proses eksekusi seharusnya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan bukan melalui upaya penjemputan langsung ke kediamannya.

“Kalau saya datang sendiri dan menyerahkan diri ke kantor, itu lain cerita. Tapi kalau dijemput atau dieksekusi secara paksa seperti itu, saya keberatan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Budi juga menyinggung perkara pidana yang dihadapinya berkaitan dengan sengketa lahan yang sebelumnya telah diputus melalui jalur perdata. Ia menilai terdapat pertentangan hukum karena objek perkara yang dipersoalkan sama.

“Objeknya sama dan saya sudah menang di perkara perdata. Seharusnya secara hukum, perkara pidana terhadap saya juga gugur. Kecuali perkara perdata saya kalah, proses perkara pidana boleh berlanjut," ucapnya.

Budi Permanto menolak dibawa ke-Kejari Kutai Barat karena menilai tidak sesuai Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda. (foto tangkap layar video Budi Permanto)

Budi turut mengaku keberatan atas cara penjemputan yang dilakukan di depan keluarga dan warga sekitar. Menurutnya, situasi tersebut membuat dirinya merasa dipermalukan.

“Di depan anak istri saya, saya diperlakukan seperti penjahat narkoba atau teroris. Mereka menjemput saya secara paksa dan seperti mau menculik," kata Budi.

Ia mengatakan suasana mulai berubah setelah penasihat hukum dan awak media tiba di lokasi. Tak lama kemudian, rombongan dari pihak kejaksaan meninggalkan tempat.

Atas kejadian tersebut, Budi berencana melaporkan persoalan itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung untuk meminta evaluasi terhadap tindakan aparat yang dinilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Angga Wardana, membantah adanya upaya eksekusi paksa terhadap Budi Permanto. Ia menegaskan pihak kejaksaan hanya menjalankan proses sesuai aturan.

“Kita tidak memaksakan eksekusi. Kita hanya menjalankan perintah eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Angga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....