PDAM Tirta Sendawar Usulkan Penyesuaian Tarif Air Minum 9%
- 27 Jan 2026 09:49 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) atau PDAM Tirta Sendawar, kabupaten Kutai Barat resmi mengusulkan penyesuaian tarif air minum sebesar 9 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan defisit operasional sekaligus memenuhi mandat Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalimantan Timur yang menetapkan tenggat waktu hingga 31 Januari 2026.
Jika penyesuaian tarif ini tidak segera ditetapkan melalui Keputusan Bupati sebelum batas waktu tersebut, Kabupaten Kutai Barat terancam sanksi berupa evaluasi seketika terhadap APBD tahun anggaran 2026 oleh Pemerintah Provinsi.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Kutai Barat dengan manajemen PDAM Tirta Sendawar dan jajaran Pemkab di Gedung DPRD Kubar, Senin 26 Januari 2026.
Direktur PDAM Tirta Sendawar, Untung Surapati, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan perintah regulasi yang dievaluasi setiap tahun oleh Biro Perekonomian Pemprov Kaltim.
Menurutnya, angka 9 persen tersebut muncul berdasarkan perhitungan biaya operasional yang terus meningkat. Saat ini, PDAM mengalami defisit sebesar Rp1.005 per meter kubik karena tarif yang berlaku masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
"Penyesuaiannya tarif ini di bawah 10 persen, tepatnya 9 persen. Ini dilakukan agar perusahaan bisa menerapkan Full Cost Recovery (FCR) sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020," kata Untung didampingi tim penyusun tarif, Erwin.
BACA JUGA:
IPA Royoq Sudah 16 Tahun, PDAM Minta Segera Diganti
Untung menjelaskan, dengan penyeseuaian tarif ini maka, pelanggan kategori sosial yang semula membayar Rp6.700 per 10 kubik akan mengalami penyesuaian menjadi Rp7.100.
“Penyesuaian tarif ini bagi kita ibarat pepatah, dimakan mati mama, tidak dimakan mati bapak. Karena ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui gubernur,” katanya.
Untung menegaskan bahwa penyesuaian ini sulit dihindari mengingat biaya operasional seperti listrik mencapai Rp10,6 miliar per tahun dan harga bahan kimia yang terus naik akibat inflasi.
"Kami sebagai badan usaha harus mengikuti regulasi. Penekanan dari Gubernur sangat jelas, jika belum ditetapkan per 31 Januari, maka pemerintah daerah harus merevisi ini atau menanggung konsekuensi evaluasi APBD," ujar Untung.
BACA JUGA:
Pengamanan Intake PDAM Kritis, Distribusi Air Bersih Ibu Kota Kubar Bakal Terganggu
Ia menambahkan bahwa sejak 2017, PDAM tidak lagi menerima subsidi uang tunai dari pemerintah, sehingga biaya operasional sepenuhnya bergantung pada tagihan pelanggan. Sementara berdasarkan regulasi, jika tarif tidak dinaikan maka Pemda harus menanggung subsidi.
“Kalau kita lihat dari data rekening tagih (DRT) apabila tarif ini tidak disesuaikan maka pemerintah harusnya mensubsidi sebesar Rp5,8 miliar per tahun. Kalau pakai hitungan meter kubik, sekitar 3,5 miliar per tahun,” ucap untung.
Meski memahami urgensi regulasi tersebut, DPRD Kutai Barat memberikan catatan kritis. Pimpinan Rapat, H. Ellyson, menyoroti tingkat kebocoran air yang sangat tinggi mencapai 56,14 persen per Desember 2025.
"Kami meminta manajemen melakukan pembenahan total. Jangan hanya bicara tarif naik, tapi tingkat kebocoran tetap tinggi dan kualitas air masih sering keruh," ucap H. Ellyson tegas.
“Jadi saya menekankan kepada semua manajemen PDAM, tahun 2026 ini melakukan perubahan, artinya melakukan perbaikan seluruh instalasi. Karena di mana-mana tingkat kebocoran yang sangat tinggi, itu tolong dibenahi,” kata Ellyson menambahkan.
BACA JUGA:
Warga Gunung Rampah Tagih Jaringan Pipa Air Bersih
DPRD juga meminta PDAM untuk tidak bertindak represif dengan langsung memutus sambungan pelanggan yang menunggak selama masa transisi tarif baru ini.
“PDAM sudah saya wanti-wanti, tolong jangan main putus dulu. Minimal itu diberi kesempatan terhadap masyarakat yang memiliki tunggaan pembayaran. Disosialisasikan dulu. Jangan selalu mengejar profit karena PDAM ini kan melayani kemaslahatan masyarakat.
“Walaupun tidak ada subsidi tunai terhadap PDAM, tapi instalasi itu kan disubsidi oleh pemerintah. Jadi saya berharap, sandainya PDAM rugi karena masyarakat yang tidak sanggup bayar, jangan main putus, tolong dengarkan keluhan-keluhan masyarakat,” ucap Politikus PKS tersebut.
Pihak legislatif kata Ellyson, siap membantu sosialisasi ke masyarakat asalkan PDAM berkomitmen memperbaiki kualitas air bersih di lapangan.
“Apalagi ada keluhan masyarakat yang biasanya bayar Rp50.000-Rp60.000, tiba-tiba bayar sampai Rp500.000, tolong itu diberi kesempatan. Jangan anggap masyarakat yang salah terus. Belum lagi PDAM sendiri tidak bisa mentera kilometer yang ada,” ujar Ellyson.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....