Ketua PDA Kubar Tegaskan Organisasi Adat Bukan Sekadar Menyelesaikan Sengketa
- 23 Jul 2026 15:36 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat, Yurang, menegaskan lembaga adat tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa hukum adat, tetapi juga menjadi penggerak pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat adat, dan penguat persatuan seluruh etnis di Kutai Barat.
Penegasan itu disampaikan Yurang saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat di Kompleks Lamin Taman Budaya Sendawar, Barong Tongkok, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap lembaga adat hanya menangani persoalan sengketa tanah, konflik keluarga, atau perkara adat lainnya. Padahal, fungsi PDA jauh lebih luas karena memiliki enam bidang kerja yang mendukung pelestarian adat dan pembangunan masyarakat.
"Selama ini orang melihat lembaga adat hanya mengurus perkara. Padahal bidang hukum adat hanya salah satu bagian dari Presidium Dewan Adat. Kami juga memiliki bidang yang mengembangkan seni budaya serta memberdayakan masyarakat adat," ujarnya.
Yurang menjelaskan, bidang hukum adat tetap menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, baik persoalan tanah, keluarga, maupun perkara lain yang diselesaikan melalui mekanisme adat. Namun, di luar itu, PDA juga aktif memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai identitas masyarakat Kutai Barat.
Sebagai bentuk penguatan sektor budaya, PDA berencana bersinergi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kutai Barat untuk memperluas pembinaan seni dan budaya agar tidak hanya berkembang di daerah, tetapi juga dikenal di tingkat yang lebih luas.
Selain itu, PDA juga menjadi wadah yang menaungi enam etnis utama di Kutai Barat, yakni Tonyoi, Benuaq, Bahau, Oheng, Kenyah, dan Melayu. Melalui lembaga tersebut, berbagai etnis diberi ruang untuk melestarikan adat, budaya, dan identitasnya dengan tetap menjaga persatuan dalam keberagaman.
"Presidium Dewan Adat dibentuk agar seluruh etnis memiliki ruang untuk berkembang dengan tetap menghormati adat dan budaya setempat. Tujuan akhirnya adalah menjaga persatuan masyarakat Kutai Barat," katanya.
Yurang berharap masyarakat semakin memahami fungsi strategis lembaga adat, sehingga PDA tidak hanya dikenal sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam melestarikan budaya, memperkuat toleransi, dan membangun karakter masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai adat.
Menurutnya, memasuki usia ke-25 tahun, Presidium Dewan Adat berkomitmen memperkuat seluruh bidang kerjanya agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus menjaga warisan budaya sebagai identitas Kabupaten Kutai Barat.
“Mari kita jadikan Hari Ulang Tahun ke-25 ini sebagai momentum untuk mempererat persaudaraan, memperkuat persatuan, serta meneruskan semangat para pendahulu dalam menjaga adat istiadat dan budaya sebagai jati diri Kabupaten Kutai Barat,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....