PDA Kubar Bakal Susun Pedoman Hukum Adat dengan Melibatkan Semua Suku
- 29 Jun 2026 09:59 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat akan menyelenggarakan Simposium Adat pada Agustus 2026 untuk menyusun Buku Adat yang akan menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan adat istiadat dan penyelesaian persoalan adat di tengah masyarakat.
Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Yurang, mengatakan simposium akan mempertemukan tokoh adat dari enam etnis utama di Kutai Barat, yakni Tonyoi, Benuaq, Oheng, Melayu, Kenyah, dan Bahau, bersama berbagai subetnis lainnya. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi rujukan penyusunan Peraturan Daerah tentang adat istiadat.
"Selama ini sebenarnya penerapan adat sudah sama, tetapi masih ada anggapan bahwa perlakuannya berbeda antara warga lokal dengan suku lain. Karena itu kami ingin menyusun aturan tertulis agar menjadi pedoman bersama," kata Yurang usai peresmian Kantor Presidium Dewan Adat di Kompleks Taman Budaya Sendawar dikutip RRI Sendawar, Minggu 28 Juni 2026.
Menurutnya, aturan adat selama ini telah hidup di tengah masyarakat, namun belum terdokumentasi secara komprehensif. Melalui simposium, seluruh ketentuan adat akan dihimpun, dibahas, dan disepakati bersama sehingga menjadi pedoman yang jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat.
Selain memperkuat kepastian hukum adat, simposium juga menjadi wadah mempererat persatuan masyarakat multietnis di Kutai Barat. Seluruh unsur adat akan dilibatkan untuk merumuskan nilai-nilai bersama yang tetap menghormati keberagaman budaya.
Di sisi lain, Presidium Dewan Adat juga mendukung penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur penguatan kelembagaan adat mulai tingkat kampung, kecamatan hingga kabupaten. Regulasi tersebut diharapkan semakin memperjelas kedudukan lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam menjaga budaya, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, Ketua Panitia Simposium Adat sekaligus Kepala Bidang Hukum Adat PDA Kutai Barat, Wili Bous, menjelaskan penyusunan Buku Adat menjadi salah satu agenda utama simposium. Buku tersebut akan menjadi pedoman resmi mengenai tata laksana adat sekaligus memuat hak dan kewajiban masyarakat adat.
"Tujuannya untuk merumuskan buku-buku adat. Selama ini belum ada buku pedoman yang mengatur pelanggaran adat maupun hak-hak masyarakat adat," ujar Wili.
Ia menjelaskan Buku Adat akan memuat berbagai ketentuan adat, mulai dari tata cara pencatatan kelahiran, pernikahan, kematian, hingga penyelesaian pelanggaran adat. Penyusunannya melibatkan tokoh adat Kubar serta berbagai paguyuban suku yang ada di Kutai Barat agar menghasilkan pedoman yang mengakomodasi keberagaman adat di daerah tersebut.
Untuk menyusun buku tersebut, PDA telah membentuk 11 bidang kepanitiaan Simposium Adat serta tim materi, tim perumus, dan tim naskah yang beranggotakan 12 orang. Tim ini akan menghimpun berbagai ketentuan adat yang berkembang di masyarakat sebelum dirumuskan menjadi satu pedoman bersama.
Selain itu, proses penyusunan juga akan melibatkan kepala adat kampung dan kepala adat kecamatan dari 16 kecamatan di Kutai Barat. Masukan dari setiap wilayah akan diselaraskan sehingga menghasilkan standar penerapan adat yang berlaku secara bersama.
Salah satu pembahasan penting dalam “KUHAP Adat” itu adalah penyelarasan ketentuan pelanggaran adat, termasuk besaran sanksi yang menggunakan satuan antakng. Nilai sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan hasil musyawarah para tokoh adat.
"Misalnya pelanggaran perselingkuhan, nanti akan dirumuskan sesuai hukum adat yang berlaku. Tingkat sanksinya juga akan disesuaikan berdasarkan bentuk dan tingkat pelanggarannya," ucap Wili.
Menurutnya, penyusunan Buku Adat bukan hanya bertujuan menyusun aturan, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai budaya yang mulai memudar sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
"Kami berharap adat yang mulai hilang dapat dihidupkan kembali, sementara hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi," katanya.
Wili menambahkan, tim perumus akan bekerja sama untuk menyusun draft awal Buku Adat. Hasilnya kemudian akan dibahas kembali bersama lembaga adat di tingkat kampung dan kecamatan melalui forum konsultasi di seluruh wilayah Kutai Barat. Proses penyempurnaan diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu sebelum ditetapkan sebagai pedoman bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....