Pemkab Kubar Bakal Tetapkan PDA sebagai Lembaga Adat Resmi lewat Perda

  • 30 Jun 2026 06:57 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Adat Istiadat melalui Penguatan Kelembagaan Adat. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum penetapan Presidium Dewan Adat (PDA) sebagai lembaga adat resmi di tingkat kabupaten sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan adat di Kutai Barat.

Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, saat rapat paripurna DPRD Kutai Barat, 30 Maret lalu mengatakan Raperda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian adat istiadat melalui kelembagaan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

"Raperda ini sudah dikaji dari aspek pelestarian, pengembangan adat istiadat, hingga penguatan kelembagaan adat itu sendiri. Harapannya, adat tetap hidup dan mampu berkembang seiring pembangunan daerah," katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda telah melalui kajian akademik yang mencakup aspek sosial kemasyarakatan, pelestarian budaya, hingga keberadaan lembaga adat yang memiliki kewenangan menangani persoalan hukum adat di Kutai Barat.

Sementara itu Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Yurang, menyambut baik penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, Perda akan memperjelas struktur kelembagaan adat mulai dari tingkat kampung, kecamatan, hingga kabupaten.

"Perda ini mengatur kelembagaan adat. Di tingkat kampung nantinya menjadi Dewan Adat Kampung, di tingkat kecamatan menjadi Dewan Adat Kecamatan, dan di tingkat kabupaten tetap Presidium Dewan Adat," ujar Yurang, Senin 29 Juni 2026.

Ia menilai keberadaan satu lembaga adat di tingkat kabupaten penting untuk memperkuat koordinasi dan menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan urusan adat.

"Dengan adanya Perda, akan ada satu kiblat kelembagaan adat di Kutai Barat. Semua bergerak dalam satu sistem yang jelas sehingga pelayanan kepada masyarakat, penyelesaian persoalan adat, termasuk pelestarian budaya, dapat berjalan lebih efektif," katanya.

Selain memperjelas struktur kelembagaan, Yurang berharap regulasi tersebut juga memberikan kepastian dukungan pemerintah terhadap lembaga adat, termasuk melalui pengaturan operasional dan pemberian tunjangan bagi para pengurus.

"Harapan kami, setelah Perda ditetapkan dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Sehingga para kepala adat tidak lagi hanya bekerja secara sukarela, tetapi mendapat dukungan yang jelas dari pemerintah daerah," ujarnya.

Yurang berharap kedua instrumen tersebut mampu membangun sistem kelembagaan adat yang lebih kuat, terkoordinasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Regulasi itu juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lembaga yang menjadi rujukan resmi dalam penyelenggaraan urusan adat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Sebab selama ini masyarakat masih mengenal lebih dari satu lembaga yang menangani urusan adat di Kutai Barat, termasuk Lembaga Adat Besar (LAB). Karena itu, melalui Perda yang sedang disusun, pemerintah diharapkan menetapkan Presidium Dewan Adat sebagai lembaga adat resmi daerah sehingga struktur kelembagaan adat menjadi lebih jelas dan tidak lagi menimbulkan dualisme dalam pelayanan maupun penyelesaian persoalan adat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....