Pemkab Kubar Rancang Perda Kampung Budaya dan Pelestarian Adat Istiadat
- 01 Apr 2026 04:34 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) merancang dua Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kampung Budaya dan Pelestarian Adat Istiadat melalui penguatan kelembagaan adat, sebagai upaya menjaga identitas budaya daerah.
Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, mengatakan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan adat istiadat tetap hidup dan berkembang seiring dengan pembangunan daerah.
Menurut Wabup, Raperda pelestarian adat istiadat ini telah melalui kajian akademik secara menyeluruh. Baik masalah sosial maupun lembaga adat yang jelas dalam menangani urusan hukum adat di Kutai Barat.
“Raperda ini sudah dikaji dari aspek pelestarian, pengembangan adat istiadat, hingga penguatan kelembagaan adat itu sendiri,” ujarnya dalam rapat paripurna di DPRD Kutai Barat, Senin 30 Maret 2026.
Dukungan dan Catatan DPRD
Dari sisi legislatif, Fraksi GDK (Gerindra,Demokrat,PKS) DPRD Kutai Barat menyambut positif usulan tersebut. Anggota fraksi, Sadli, menilai Raperda Kampung Budaya sangat diperlukan mengingat Kutai Barat memiliki potensi dan warisan budaya yang kuat.
Menurutnya, keberadaan Perda Kampung Budaya akan menjadi landasan bagi setiap kampung untuk berbenah dalam mengembangkan dan melestarikan budaya lokal.
“Perda ini penting agar kampung-kampung di Kutai Barat memiliki arah yang jelas dalam menjaga dan mengembangkan budaya,” ujarnya.
Namun, Fraksi GDK mengingatkan agar penetapan kampung budaya dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria yang jelas, serta selaras dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Selain itu, terkait Raperda pelestarian adat, fraksi menekankan pentingnya kejelasan substansi, termasuk penamaan lembaga adat yang akan menjadi dasar hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Barat melalui anggotanya, Jelly Welma Katupaian. PDIP menilai pembahasan Raperda harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan konstruktif.
Mereka menegaskan bahwa penguatan adat dan kelembagaan adat merupakan langkah penting untuk menjaga identitas budaya serta memperkuat kearifan lokal masyarakat Kutai Barat.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun.
“Kerja sama yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
DPRD berharap pembahasan Raperda melalui panitia khusus dapat berjalan efektif dan tetap memperhatikan aspek hukum, implementasi, serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Pemkab Kubar pun menargetkan kedua Raperda ini mampu menjadi landasan kuat dalam pelestarian budaya, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang tetap berpijak pada kearifan lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....