Dandim Kubar Sebut 167 Titik KDKMP Terkendala Status Lahan

  • 21 Jan 2026 17:11 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Sebanyak 167 titik lokasi Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kutai Barat hingga kini belum masuk dalam portal pemetaan lahan. Masalah administrasi dan belum jelasnya status kepemilikan lahan menjadi ganjalan utama yang menghambat percepatan program tersebut.

Dandim 0912/Kubar, Letkol Inf Doni Fransisco, mengungkapkan, dari seluruh target di 194 desa/kelurahan, baru 27 titik lahan yang berhasil terverifikasi dan terdaftar secara resmi di portal, dan 25 kampung sedang dalam proses verifikasi. Ketidaksiapan dokumen pendukung di ratusan titik lainnya membuat proses verifikasi teknis menjadi tertunda.

"Sebagian besar kendala pelaksanaan berasal dari kesiapan dan status lahan. Masih banyak lokasi yang administrasinya belum lengkap," ujar Letkol Inf Doni dalam paparannya dikutip RRI, Rabu 21 Januari 2026.

Selain masalah sengketa atau kepemilikan warga, terdapat sejumlah lokasi pembangunan yang menggunakan lahan milik instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Lokasi tersebut mencakup lahan di bawah naungan Dinas Perindagkop, Dinas Pertanian, hingga Dinas PUPR yang saat ini proses perizinannya masih berjalan.

BACA JUGA:

Wabup Nanang: Kopdes Merah Putih Harus Perkuat Produk Lokal

Untuk mengatasi hambatan ini, pihak Kodim 0912/Kubar mendorong sinergi lintas sektor guna mempercepat keluarnya izin penggunaan lahan. Kepastian status lahan yang clear and clean sangat krusial agar pembangunan fisik dapat segera digenjot.

Di sisi lain, Dandim mengungkapkan, terdapat lahan di 31 kampung yang berada di bawah standar minimal ukuran 20 x 30 meter. Kondisi ini menjadi tantangan baru dalam pelaksanaan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.

“Banyak lahan yang tersedia di desa-desa tersebut cenderung sempit atau berbentuk memanjang ke belakang. Hal ini menyebabkan lokasi tidak sesuai dengan kriteria teknis pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Sejumlah kampung yang tercatat mengalami kendala ukuran lahan ini di antaranya adalah Geleo Baru, Besiq, Damai Kota, Jengan Danum, Keay, Tanjung Isuy, hingga Tering Lama. Kondisi lahan yang tidak standar tersebut memaksa tim di lapangan untuk melakukan tinjauan ulang terkait perencanaan konstruksi.

Selain masalah ukuran, tantangan teknis lainnya adalah kondisi fisik tanah. Letkol Inf Doni menyebutkan beberapa lokasi, seperti Kampung Muara Gusik dan Kampung Purworejo, membutuhkan dukungan pematangan lahan atau proses cut and fill yang cukup besar sebelum bisa didirikan bangunan.

Saat ini, koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk mencari solusi atas kendala lahan tersebut. Kepastian ukuran dan kematangan lahan sangat krusial agar target pembangunan 194 desa di Kutai Barat dapat segera terealisasi guna meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....