Samsat Kajen Pekalongan Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026
- 21 Sep 2026 14:43 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Mulai hari ini, Senin 21 September 2026, Samsat Kajen memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda sekaligus menghapus pajak progresif. Program tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026.
- Samsat Kajen Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif
RRI.CO.ID, Pekalongan – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan. Mulai Senin, 21 September 2026, Samsat Kajen memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda sekaligus menghapus pajak progresif, yang bberlaku hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajibannya tanpa harus dibebani denda administrasi. Relaksasi diberikan sebagai bagian dari program Regional Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, mengatakan pembebasan tidak hanya menyasar sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Akan tetapi, juga mencakup sejumlah denda yang selama ini menjadi beban wajib pajak.
“Program pembebasan sanksi administrasi PKB, baik tahun berjalan maupun tahun lalu. Termasuk, apabila ada denda opsen pajak juga dihapuskan dan denda Jasa Raharja tahun lalu,” kata Ecky.
Tak berhenti pada penghapusan denda, Samsat Kajen juga memberikan pembebasan pajak progresif selama masa program. Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama tidak dikenakan tarif progresif selama periode relaksasi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya. Pembayaran kendaraan-kendaraan tersebut cukup menggunakan tarif kendaraan pertama atau tarif normal selama program berlangsung.
Samsat Kajen menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan menunjukkan perkembangan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, peningkatan kepatuhan tersebut masih terus didorong melalui perluasan akses pelayanan agar masyarakat tidak kesulitan membayar pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat layanan pembayaran pajak melalui Samsat Paten di Kedungwuni dan tiga layanan Samsat Keliling. Tahun ini, Samsat Kajen juga memperluas pelayanan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Selain Samsat Paten di Kedungwuni dan Samsat Keliling, kami juga ada terobosan baru menjalin kerja sama dengan BUMDes. Saat ini sudah ada 18 BUMDes,” ujar Ecky.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat Kajen untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Samsat membuka peluang bagi desa-desa lain yang belum memiliki layanan serupa untuk menjalin kerja sama sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal warga.
“Silakan desa lain yang belum, bisa menghubungi kami. Jadi untuk bayar pajak kendaraan tahunan bisa lebih dekat dan mudah,” katanya.
Bagi masyarakat, relaksasi ini menjadi momentum untuk menyelesaikan tunggakan sebelum program berakhir pada 28 Desember 2026. Warga Doro, Rokhim, menilai kemudahan layanan yang diberikan Samsat Kajen perlu dimanfaatkan masyarakat, terutama dengan adanya pembebasan denda dan pajak progresif.
“Layanan di Samsat Kajen semakin mudah, terlebih ada banyak program pembebasan denda dan yang lainnya. Sangat bagus supaya masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujar Rokhim.
Dengan batas waktu yang telah ditentukan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan kini memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban sanksi yang lebih ringan. Samsat Kajen mengajak wajib pajak memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 28 Desember 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....