Sepi Peminat, Pemkab Pekalongan Pastikan Pilkades 2026 Sesuai Aturan
- 07 Sep 2026 10:30 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Sepi Peminat, Pemkab Pekalongan Pastikan Pilkades 2026 Sesuai Aturan
- Dengan 34 desa yang akan menggelar Pilkades, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal dan aturan
RRI.CO.ID, Pekalongan — Pendaftaran calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan mulai menyisakan persoalan. Sepekan setelah pendaftaran dibuka, sejumlah desa masih minim peminat, bahkan belum satu pun warga yang mendaftarkan diri.
Kondisi tersebut salah satunya terjadi di Desa Tegaldowo, Kecamatan Tirto. Hingga sepekan sejak pendaftaran dibuka pada 28 Agustus 2026, belum ada warga yang mengambil langkah untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Minimnya minat tersebut disayangkan warga. Salah satu persoalan yang dinilai menjadi pertimbangan warga adalah besarnya modal sosial yang harus disiapkan ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Tokoh masyarakat setempat, Nur Cahyo, mengatakan hingga saat ini belum ada pendaftar yang masuk. “Hingga sepekan setelah dibuka pendaftaran sejak 28 Agustus kemarin hingga saat ini belum ada pendaftar, paling mungkin nanti kepala desa pertahanan yang mencalonkan kembali,” ujarnya.
Situasi ini menjadi sorotan karena Pilkades seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpinnya secara demokratis. Namun, ketika minat mencalonkan diri rendah, muncul pertanyaan lebih jauh mengenai faktor apa yang membuat warga enggan masuk dalam kontestasi.
Beban kegiatan sosial dan kebutuhan biaya selama proses pencalonan disebut menjadi salah satu pertimbangan. Kondisi tersebut berpotensi membuat kontestasi kepala desa hanya diikuti oleh kandidat tertentu yang dinilai memiliki kesiapan sumber daya lebih besar.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan pelaksanaan Pilkades 2026 tetap berjalan sesuai koridor hukum. Sebanyak 34 desa di 17 kecamatan dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak 2026. Pemkab Pekalongan mengaku telah melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi regulasi dan konsolidasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi mengenai aturan Pilkades sekaligus melakukan konsolidasi dengan stakeholder terkait. "Yang kedua, melakukan konsolidasi kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Forkopimda, lalu kemudian seluruh perangkat desa dan seterusnya,” ujar Sukirman, Senin, 6 September 2026.
Menurut Sukirman, kesiapan Pilkades tidak hanya menyangkut persoalan teknis penyelenggaraan. Pemerintah juga akan kembali memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh pihak memahami mekanisme dan tahapan pemilihan.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat menjalankan setiap tahapan secara disiplin dan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. “Artinya kami sudah siap untuk melaksanakan Pilkades, kemudian berikutnya tentu saja tinggal tahapan-tahapan berikutnya, yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat, lalu mematuhi tahapan-tahapan secara presisi dan disiplin,” katanya.
Pemkab Pekalongan sebelumnya juga menekankan pentingnya mencegah praktik politik uang dalam Pilkades. Pengawasan menjadi krusial agar proses demokrasi di tingkat desa tidak bergeser menjadi pertarungan kekuatan modal.
Dengan 34 desa yang akan menggelar Pilkades, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal dan aturan. Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut benar-benar memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk ikut berkompetisi.
Pilkades 2026 pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang terpilih menjadi kepala desa. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan demokrasi desa tetap hidup, kompetitif, transparan, dan tidak tersandera oleh tingginya beban biaya sosial maupun kepentingan modal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....