Pilkades Serentak 2026 Pekalongan, Waspadai Politik Uang dan Main Mata Aparatur

  • 14 Agt 2026 20:00 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Pilkades Serentak Kabupaten Pekalongan 2026
  • Pilkades Serentak 2026 Pekalongan Waspadai Politik Uang dan Main Mata Aparatur
  • Sebanyak 34 desa yang akan menggelar Pilkades telah membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Data DP4 juga telah diserahkan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih.

RRI.CO.ID, Pekalongan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan mulai memasuki tahapan serius. Pemerintah daerah mengingatkan seluruh pihak agar pesta demokrasi di 34 desa tidak berubah menjadi arena konflik, transaksi suara, maupun permainan kepentingan aparatur.

Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman menegaskan Pilkades harus digelar profesional, transparan dan berintegritas. Pesan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak 2026 sekaligus penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh Pemkab dan Forkopimda di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Jumat 14 Agustus 2026.

Ia meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh tahapan Pilkades. Persiapan teknis, administrasi, logistik hingga koordinasi lapangan harus dipastikan berjalan tepat waktu. Jangan sampai persoalan teknis justru menjadi celah munculnya persoalan baru saat hari pemungutan suara.

“Saya berharap melalui momentum rapat koordinasi siang hari ini, poin-poin krusial yang wajib kita patuhi bersama atau yang wajib mendapat perhatian dan menjadi pedoman kita dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada 34 kepala desa petahana yang desanya akan menggelar Pilkades. Sukirman meminta mereka dipetakan sejak awal, termasuk status dan kemungkinan kembali maju dalam kontestasi. Namun, status sebagai kepala desa aktif tidak boleh menjadi alasan untuk menggunakan jabatan dan pengaruhnya demi kepentingan politik.

Sukirman meminta para kepala desa menjaga suasana tetap kondusif. Komunikasi dengan tokoh masyarakat maupun kelompok yang kritis harus diperkuat, terutama jika terdapat kebijakan pemerintah desa yang selama ini menuai sorotan.

“Yang tentu saja tidak kalah penting adalah para kepala desa ini diminta untuk menciptakan situasi kondusivitas di kampungnya,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan ASN dan perangkat desa agar tidak bermain di wilayah abu-abu. Netralitas, profesionalitas dan integritas aparatur menjadi harga mati agar Pilkades tidak kehilangan legitimasi. Seluruh tahapan harus berpegang pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

“Saya yakin Bapak/Ibu sekalian sudah sangat memahami aturan ini sesuai dengan konstitusi kita. Sehingga tinggal memiliki kesadaran bersama, memiliki profesionalitas bersama, sehingga seluruh tahapan Pilkades bisa berlangsung secara profesional, transparan, menjunjung tinggi prinsip Luber dan Jurdil,” ujarnya.

Ancaman lain yang juga disorot adalah politik uang, Sukirman meminta seluruh pemangku kepentingan tidak sekadar mengingatkan kandidat, tetapi aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menjadikan suara sebagai komoditas transaksi.

Tokoh pemuda di masing-masing desa juga didorong ikut mengambil peran.

“Kalau diperlukan, kita bikin kegiatan kampanye-kampanye tentang money politics, kemudian persaudaraan bersama antar kontestan, antar warga, dan seterusnya,” ungkapnya.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho menyebut seluruh 34 desa yang akan menggelar Pilkades telah membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Data DP4 juga telah diserahkan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih.

Tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung 13–18 Agustus 2026, dilanjutkan perbaikan DPS pada 19–21 Agustus. Bimtek bagi P2KD dijadwalkan 19 Agustus, sedangkan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung 24–27 Agustus 2026.

"Tahapan pencalonan dimulai dengan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 28 Agustus–9 September 2026. Penetapan calon, nomor urut dan tanda gambar dijadwalkan 9 November, dilanjutkan kampanye pada 10–12 November dan masa tenang 13–17 November 2026," terangnya.

Ditambahkan Agus, Puncak Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan Rabu, 18 November 2026, melalui pemungutan dan penghitungan suara. Setelah itu, proses administrasi calon terpilih berjalan hingga pengesahan oleh bupati.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan kepala desa direncanakan 28 Desember 2026.

"Jadwal tersebut disiapkan karena masa jabatan 34 kepala desa berakhir pada 26 Desember 2026.

Dengan tahapan yang sudah bergerak, tantangan terbesar Pilkades 2026 bukan sekadar memastikan kotak suara tiba di TPS," ungkapnya.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada aparat yang bermain, tidak ada suara yang dibeli, dan tidak ada konflik yang dibiarkan tumbuh sejak sebelum hari pencoblosan. Demokrasi desa akan diuji bukan hanya dari siapa yang menang, tetapi dari seberapa bersih proses untuk menentukan pemenangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir bahkan mengingatkan bahwa konflik Pilkades bisa lebih rumit dibandingkan pemilihan di tingkat nasional. Kedekatan hubungan antar warga membuat gesekan politik desa berpotensi bertahan lebih lama setelah pemungutan suara selesai.

“Pilkades ini pelaksanaannya lebih dahsyat dibandingkan Pileg maupun Pilpres. Tantangannya, akibatnya, ini lebih lama dibandingkan pilihan-pilihan yang lain,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....