PAD Turun Rp35 Miliar, Pemkab Pekalongan Ajukan Perubahan APBD 2026

  • 05 Agt 2026 19:39 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • PAD Turun Rp35 Miliar, Pemkab Pekalongan Ajukan Perubahan APBD 2026
  • Perubahan target pendapatan tersebut diperkirakan akan memengaruhi postur APBD Perubahan 2026

\RRI.CO.ID, Pekalongan - Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pekalongan. Langkah ini menjadi sinyal penyesuaian fiskal daerah setelah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipangkas sekitar Rp35 miliar, dari semula sekitar Rp711 miliar menjadi Rp676 miliar.

Rancangan perubahan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu 5 Agustus 2026. Sukirman mengatakan perubahan APBD dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskal terkini, sehingga pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

"Penyusunan Perubahan APBD didasarkan pada evaluasi realisasi APBD Semester I Tahun 2026. Perkembangan kebijakan fiskal nasional, perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)," ujarnya.

Ia menjelaskan dokumen Perubahan KUA dan PPAS telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas bersama sebelum menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026. "Nantinya akan dilakukan berbagai penyesuaian agar APBD 2026 semakin mantap dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah," kata Sukirman.

Selain melakukan penyesuaian pada sisi pendapatan, pemerintah juga mengatur kembali alokasi belanja daerah. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan efektivitas program prioritas, optimalisasi PAD, dan kesinambungan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

Salah satu penyesuaian penting adalah pengalokasian SiLPA dan Belanja Tambahan Penghasilan Guru (TPG) ASN sebesar Rp32,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi pembayaran TPG, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

"Pemkab Pekalongan melakukan penyesuaian alokasi SiLPA dan Belanja TPG bagi guru ASN sebesar Rp32,6 miliar. Guna mengakomodasi TPG, THR, dan gaji ke-13," jelas Sukirman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menyatakan DPRD akan segera membahas dokumen perubahan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, salah satu poin krusial dalam pembahasan nanti adalah penyesuaian target PAD.

Ia mengungkapkan target PAD yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp711 miliar harus dikoreksi menjadi Rp676 miliar setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menginformasikan adanya penurunan penerimaan dari opsen pajak. Perubahan target pendapatan tersebut diperkirakan akan memengaruhi postur APBD Perubahan 2026 sehingga pemerintah daerah dan DPRD harus menyusun kembali prioritas belanja agar program-program strategis tetap dapat terlaksana tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....