Pengusaha Rental Motor Diduga Pelaku Kejahatan Seksual, Korban Anak di Bawah Umur

  • 19 Jun 2026 20:15 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Polres Purworejo kini menangani laporan dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yang menyeret pengusaha rental motor berinisial S. Korban adalah anak di bawah umur.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/25/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 11 Juni 2026. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk memastikan proses hukum berjalan dan hak korban terpenuhi, orang tua korban telah memberikan kuasa kepada Tim Advokat Agus Triatmoko, S.H. dan Rekan.

Orangtua korban saat ditemui mengatakan, bahwa kasus tersebut terungkap pada Jumat, 29 Mei 2026. Orang tua korban mendapat informasi dari perangkat Desa Sidorejo agar segera mendatangi rumah terlapor.

"Setibanya di lokasi, korban telah berada di sana bersama sejumlah warga dan perangkat desa," kata Ibu korban saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 Juni 2026.

Lebih lanjut, ibu korban menceritakan, setelah dibawa pulang, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan pengakuan korban, dugaan perbuatan cabul terjadi saat korban datang ke rumah terlapor untuk mengembalikan pakaian milik istri terlapor.

"Memanfaatkan situasi rumah yang sepi karena istri dan anak terlapor pergi ke Yogyakarta, terlapor diduga mengajak korban ke bagian belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul," ungkapnya.

Korban juga mengaku peristiwa serupa tidak hanya sekali. Ia menyebut beberapa kali dibawa ke penginapan di wilayah Glagah dan hotel Garuda Kutoarjo. Di lokasi itu, terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Dalam keterangannya, korban menyampaikan, terlapor membangun kedekatan dengan bujuk rayu dan janji. Di antaranya janji akan membelikan sepeda motor, perhiasan, dan telepon genggam.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Agus Triatmoko, S.H., menyatakan telah menerima kuasa untuk mendampingi perkara tersebut, "Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara tegak lurus dan diproses seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," kata Agus Triatmoko, S.H., pada Jumat, 19 Juni 2026.

Selain aspek hukum, pihaknya juga fokus pada pemulihan psikologis korban. "Kepentingan korban menjadi prioritas utama. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga pemulihan psikologis. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Purworejo guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan," lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dan status terlapor S. Pihak keluarga berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.(Ags)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....