Cegah Pelanggaran Hukum, Luthfi Gandeng KPK Benahi Galian C
- 13 Jun 2026 07:48 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID,Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel.
Kolaborasi dengan KPK difokuskan pada pemetaan perizinan, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin. Pembenahan itu diharapkan mampu menutup celah pelanggaran yang selama ini masih terjadi di sektor pertambangan.
Luthfi menegaskan, sektor galian C memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang tata kelola tambang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat 12 Juni 2026.
Menurutnya, pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan operasional di lapangan.
Ia meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan terlebih dahulu. Dengan cara itu, pemerintah dapat mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan sebelum melakukan penegakan hukum.
“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.
Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di wilayah tersebut. Jumlah itu terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 IUP eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lainnya.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 masih ditemukan 49 kasus.
Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan kasus tambang ilegal sepanjang 2025. Sementara hingga Mei 2026 telah dilakukan lima kali penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola tambang bukan untuk menghambat investasi yang masuk ke Jawa Tengah. Pemerintah justru ingin memastikan kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi melalui aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab.
Kebutuhan tersebut menjadi penting karena Jawa Tengah tengah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur strategis. Di antaranya pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, serta Klaten-Jogja yang membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar.
"Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” kata dia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan, Pemprov Jawa Tengah juga telah mencabut izin sejumlah perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan. Pada periode 2025-2026, pencabutan izin dilakukan terhadap beberapa perusahaan di Boyolali, Kendal, Sragen, dan Banyumas.
Meski menghadapi berbagai tantangan tata kelola, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar dan hingga Mei 2026 telah mencapai Rp10,6 miliar.
Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sektor ini juga menopang aktivitas 811 perusahaan hilir. Total investasi yang tercatat mencapai Rp30,4 triliun dengan penyerapan sekitar 12.184 tenaga kerja lokal di Jawa Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....