Sekda Jateng Minta Aparat Pengawas Jadi Benteng Pertama Cegah Korupsi
- 24 Jul 2026 20:41 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi benteng pertama dalam mencegah praktik korupsi dan penyimpangan di lingkungan pemerintahan. Pengawasan yang kuat harus mampu menghentikan potensi pelanggaran sebelum menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Sumarno saat membuka acara Penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Pencegahan Fraud di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jumat 24 Juli 2026. "Integritas aparat pengawas menjadi modal utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," katanya.
Menurut Sumarno, tugas APIP tidak hanya memeriksa dan menemukan pelanggaran, melainkan harus mampu memberikan pendampingan, rekomendasi, dan langkah-langkah pencegahan agar penyimpangan tidak terjadi di organisasi perangkat daerah maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, APIP dituntut memiliki kemampuan yang lebih maju dibanding instansi yang diawasi.
Selain memahami regulasi secara menyeluruh, aparat pengawas juga harus menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya. "Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi di Jawa Tengah maupun kabupaten/kota, sehingga tindak pidana korupsi tidak terjadi di Jawa Tengah," kata Sumarno mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
Ia berharap penguatan kapasitas APIP semakin memperkokoh komitmen seluruh aparat pengawas dalam membangun pemerintahan yang transparan. Dengan demikian, potensi korupsi dapat dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya pemeriksaan atau rekomendasi yang diterbitkan. Pengawasan harus mampu menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pengawasan tidak boleh berhenti pada kepatutan administrasi. Seluruh proses itu baru berarti apabila menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan, tata kelola menjadi lebih kuat, pelayanan menjadi lebih baik, pembocoran dapat dicegah, dan kepercayaan masyarakat menguat," katanya.
Menurut Sang Made, ukuran keberhasilan APIP adalah kemampuan mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Aparat pengawas juga harus mampu menunjukkan sistem yang berhasil diperbaiki, potensi kerugian yang berhasil dicegah, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menambahkan, negara membentuk APIP bukan sekadar melengkapi struktur organisasi pemerintahan. Kehadiran aparat pengawas bertujuan memastikan kewenangan, anggaran, aset, dan seluruh program pemerintah dijalankan secara efektif, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....