Program Jaksa Masuk Hutan Kembali Hadir, Cegah Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan

  • 21 Jul 2026 14:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Grobogan – Program Jaksa Masuk Hutan (JANTAN) kembali disiapkan oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Kejaksaan Negeri Grobogan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di sekitar kawasan hutan. Program ini diharapkan mampu mencegah berbagai pelanggaran hukum sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Persiapan pelaksanaan Program JANTAN menjadi salah satu agenda dalam silaturahmi dan koordinasi antara Perhutani KPH Purwodadi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin, 20 Juli 2026. Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah agenda kerja sama yang telah berjalan maupun yang akan dilaksanakan ke depan.

Selain pelaksanaan kembali Program JANTAN, kedua pihak membahas berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pembahasan meliputi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, pengamanan aset negara, pendampingan hukum, legal opinion, legal assistance, hingga langkah-langkah preventif penyelesaian persoalan hukum.

Wakil Administratur KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, mengatakan dukungan Kejaksaan Negeri Grobogan sangat penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan. Menurutnya, edukasi hukum yang berkelanjutan menjadi cara efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengelolaan hutan.

"Kami berharap program Jaksa Masuk Hutan dapat kembali memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sehingga pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi bidang Datun juga sangat penting untuk memperkuat perlindungan aset negara, menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat, serta mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk penggunaan bangunan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ia menambahkan, meningkatnya pemahaman hukum masyarakat diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran maupun konflik dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dengan demikian, fungsi hutan sebagai aset negara dapat terus terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Grobogan, Sri Zainal Arifin, S.H., menegaskan pihaknya siap terus bersinergi dengan Perhutani melalui pendampingan hukum dan upaya pencegahan. Program JANTAN dinilai menjadi media yang efektif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini.

"Program Jaksa Masuk Hutan merupakan media yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga berbagai potensi pelanggaran, termasuk penggunaan kawasan hutan tanpa izin maupun sengketa keperdataan lainnya, dapat dicegah sejak dini. Harapannya, pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian hutan sebagai aset negara yang harus dilindungi bersama," katanya.

Melalui penguatan kerja sama tersebut, Perhutani KPH Purwodadi dan Kejaksaan Negeri Grobogan berharap edukasi hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat desa hutan. Langkah preventif melalui penyuluhan itu diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan hutan yang tertib, berkelanjutan, serta menjaga fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....