DPRD Kawal Ketat Pilkades 2026 di 34 Desa Se-Kabupaten Pekalongan
- 12 Jun 2026 05:55 WIB
- Semarang
Poin Utama
- DPRD Kawal Ketat Pilkades 2026, 34 Desa di Kabupaten Pekalongan
- Pilkades Kabupaten Pekalongan November 2026
RRI.CO.ID, Pekalongan – Kesiapan pelaksanaan Pilkades di 34 desa se-Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan. Melalui rapat kerja bersama Komisi A, organisasi kepala desa Bahurekso, dan sejumlah perangkat daerah terkait, DPRD mulai memetakan berbagai kebutuhan agar pesta demokrasi tingkat desa itu dapat berjalan sesuai aturan.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan kini mulai memasuki tahap persiapan. Sebanyak 34 desa dipastikan harus menggelar pemilihan kepala desa November mendatang karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan bahwa Pilkades tidak sekadar soal memilih pemimpin desa, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, anggaran, dan jaminan keamanan selama proses berlangsung. “Pelaksanaannya harus didukung regulasi yang kuat, anggaran yang tersedia, serta situasi yang aman dan kondusif,” kata Munir, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi syarat mutlak. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka pelaksanaan Pilkades berpotensi mengalami penundaan.
Munir menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh mulai dari penyusunan regulasi, pembahasan anggaran, hingga pelaksanaan di lapangan. “Kami akan mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan sementara, Pilkades serentak ditargetkan berlangsung pada November 2026. Ia menilai secara umum kesiapan pelaksanaan sudah berada di jalur yang benar, tetapi masih ada sejumlah aturan teknis yang perlu diperjelas, terutama menyangkut mekanisme pembiayaan.
“Regulasi induknya sudah ada, tetapi masih diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci, khususnya terkait penganggaran. Ada beberapa kebutuhan seperti dukungan pengamanan yang perlu dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Ruben juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas demokrasi. “Dalam pemilu apa pun, termasuk Pilkades, money politics tidak dibenarkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan mengaku masih mematangkan berbagai persiapan teknis sebelum tahapan Pilkades resmi dimulai. Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan jadwal tahapan Pilkades.
Meski demikian, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades sudah terdata secara pasti. “Ada 34 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026 dan harus diisi melalui Pilkades serentak,” katanya.
Agus menjelaskan, pembiayaan Pilkades pada prinsipnya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai ketentuan yang berlaku. Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis, mulai dari pencetakan surat suara hingga honorarium panitia penyelenggara.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyusun rancangan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. “Harapannya seluruh persiapan bisa selesai tepat waktu sehingga Pilkades berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dengan target pelaksanaan pada November 2026, DPRD dan Pemkab Pekalongan kini berpacu menyelesaikan seluruh perangkat aturan dan kebutuhan anggaran. Pilkades kerap menjadi kontestasi politik yang dinamis di tingkat desa, sehingga kesiapan regulasi dan pengawasan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas, serta kualitas demokrasi lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....