Pemkot Semarang Akan Kejar Pajak yang Masih Tertunggak
- 04 Agt 2026 21:24 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pasca Pemerintah Kota Semarang akan mengintensifkan penagihan pajak tertunggak. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi persetujuan DPRD yang dinilai memperlancar tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Hasil pembahasan tersebut, kata dia, akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran maupun penganggaran tahun 2027. "Alhamdulillah mendapat persetujuan dari DPRD dan pembahasannya berjalan lancar. Ini kemudian masuk dalam proses untuk penganggaran tahun 2027 dan perubahan anggaran," katanya, Selasa 4 Agustus 2026.
Pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian tunggakan pajak daerah dengan berbagai formula yang sedang disiapkan, termasuk menggandeng sejumlah forum dan melibatkan pemerintah wilayah dalam proses penagihan. "Kami akan mencoba penagihan pajak melalui kelurahan, akan ada tambahan tugas kepada lurah dan camat untuk ikut membantu proses penagihan pajak yang tertunggak," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono mengungkapkan, pihaknya mendorong Pemerintah Kota untuk mempercepat penagihan piutang pajak yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Besarnya piutang pajak menjadi salah satu catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah kota.
"Piutang pajak kita berdasarkan realisasi capaiannya mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Ini menjadi potensi pendapatan yang sangat besar jika pemerintah kota mampu mengurai persoalan, memberi solusi, dan menyusun formula yang tepat agar piutang pajak bisa tertagih dengan baik," katanya.
Menurutnya, nilai piutang tersebut setara dengan sekitar 20 persen dari total APBD Kota Semarang yang berkisar Rp5,8 triliun hingga Rp6 triliun. Untuk itu, DPRD meminta Pemkot lebih progresif dalam menyusun strategi penagihan agar potensi pendapatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
"Piutang pajak terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....