Sekda Jateng Ingatkan Risiko Obligasi Daerah, Harus Dihitung Matang Manfaatnya

  • 26 Mei 2026 07:54 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang — Sekretaris Daerah(Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan pemerintah daerah agar cermat sebelum menggunakan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Menurutnya, skema tersebut memang dapat mempercepat pembangunan, namun berisiko membebani fiskal daerah di masa mendatang.

Sumarno menyebut obligasi daerah pada dasarnya merupakan upaya menarik sumber pendanaan masa depan untuk digunakan saat ini. Konsekuensinya, pendapatan daerah pada tahun-tahun berikutnya harus dialokasikan untuk membayar cicilan utang.

“Pinjaman daerah itu sebenarnya menarik sumber pendanaan tahun-tahun yang akan datang untuk digunakan sekarang. Konsekuensinya, pendapatan di masa mendatang akan dipakai untuk membayar cicilan,” katanya saat acara Idola Business Gathering bertema Mendorong Pembiayaan Pembangunan Melalui Obligasi Daerah di Hotel Grasia Semarang, Senin, 25 Mei 2026.

Di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), obligasi dinilai dapat menjadi salah satu solusi alternatif pembiayaan. Namun, menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan proyek yang dibiayai benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat dan daerah.

Ia menegaskan, skema obligasi tetap merupakan bentuk utang sehingga tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Perhitungan manfaat proyek harus dilakukan secara matang agar pembiayaan tidak justru menjadi beban jangka panjang.

Ia menilai kehati-hatian menjadi kunci agar obligasi daerah benar-benar efektif menopang pembangunan. “Yang harus dihitung betul adalah seberapa besar manfaatnya,” ucapnya.

Pandangan serupa disampaikan Asisten Direktur Madya Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andry Wicaksono. Menurutnya, pemerintah daerah harus serius menentukan proyek yang akan didanai sebelum menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah.

Ia menegaskan, proyek tersebut tidak harus selalu berorientasi keuntungan layaknya korporasi. “Kalau mau menerbitkan obligasi atau sukuk daerah, teman-teman di pemda harus serius menentukan proyek apa yang mau didanai,” ujar Andry.

Menurut Andry, obligasi daerah juga dapat digunakan untuk mendanai layanan publik selama memberi dampak ekonomi dan sosial yang jelas bagi masyarakat. Ia optimistis pasar modal Indonesia memiliki kapasitas besar untuk menyerap instrumen tersebut, seiring jumlah investor yang kini mendekati 20 juta orang.

Sementara itu, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Jawa Tengah, Fanny Rifqi El Fuad, menilai pemerintah daerah mulai perlu mempertimbangkan instrumen pasar modal guna mempercepat pembangunan. Obligasi daerah, menurutnya, menawarkan fleksibilitas karena dapat diperjualbelikan kembali di pasar.

“Obligasi daerah memiliki karakteristik dapat diperjualbelikan kembali di pasar. Investor memiliki fleksibilitas ketika membutuhkan likuiditas,” ujar Fanny.

Ia menambahkan, BEI berperan sebagai fasilitator agar perdagangan instrumen tersebut berlangsung transparan dan efisien. Selain saham, pasar modal juga menyediakan instrumen berbasis utang seperti obligasi dan sukuk yang berpotensi dimanfaatkan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....