Sepanjang 2026, BPJSTK Jateng dan DIY Salurkan Manfaat Rp3,15 Triliun

  • 20 Jul 2026 18:45 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menyalurkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp3.146.946.403.230 atau sekitar Rp3,15 triliun untuk 385.624 kasus klaim hingga Juni 2026. Penyaluran manfaat tersebut mencakup lima program BPJS Ketenagakerjaan, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

Adapun, kelima program BPJS Ketenagakerjaan itu adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Penyaluran manfaat terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua, yakni sebesar Rp2.598.052.587.260 untuk 258.592 kasus.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, nilai tersebut mencapai sekitar 82,56 persen dari keseluruhan nominal manfaat yang telah dibayarkan hingga Juni 2026. Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY telah menyalurkan manfaat sebesar Rp197.981.003.390 untuk 90.536 kasus.

Menurut dia, program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya, serta penyakit akibat kerja.

Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian telah dibayarkan sebesar Rp256.876.900.000 untuk 14.133 kasus. Manfaat tersebut diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebagai dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Untuk program Jaminan Pensiun, manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp62.167.051.650 untuk 6.231 kasus. Adapun manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp31.868.860.930 untuk 16.132 kasus.

Sebagai bagian dari perlindungan bagi keluarga peserta, BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY juga telah menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp27.036.500.000 untuk 7.328 kasus. Beasiswa tersebut diberikan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak peserta mulai dari jenjang TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas hingga perguruan tinggi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan bahwa penyaluran manfaat tersebut menunjukkan kehadiran nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi.

“Hingga Juni 2026, manfaat yang telah kami salurkan mencapai sekitar Rp3,15 triliun untuk lebih dari 385 ribu kasus. Angka tersebut bukan sekadar catatan statistik, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, maupun kehilangan pencari nafkah,” ujar Cahyaning.

Perempuan yang akrab disapa Naning itu menjelaskan bahwa manfaat beasiswa merupakan salah satu bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga peserta. Manfaat tersebut diharapkan dapat memastikan pendidikan anak tetap berlanjut meskipun orang tua atau pencari nafkah keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Hingga Juni 2026, kami telah menyalurkan manfaat beasiswa lebih dari Rp27 miliar untuk 7.328 kasus. Kami berharap manfaat ini dapat menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak peserta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi,” katanya.

Menurut Naning, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Dana yang diterima peserta maupun ahli waris dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, melanjutkan pendidikan, menjadi modal usaha, serta mempertahankan daya beli keluarga setelah mengalami risiko sosial ekonomi.

Ia mengaku terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses pengajuan dan pembayaran klaim dapat dilakukan secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan. Peserta juga diimbau mengurus klaim secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan jasa perantara.

“Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya telah terdaftar dan memperoleh perlindungan sesuai program yang menjadi haknya. Bagi pekerja mandiri, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diperoleh dengan iuran yang terjangkau karena risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,” tutup Naning.

Pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemberi kerja, serikat pekerja, asosiasi, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....