Pemprov Jateng Perkuat Perlindungan Disabilitas Melalui Regulasi dan Anggaran

  • 26 Mar 2026 21:08 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui kebijakan yang lebih nyata. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi kelompok difabel di wilayah tersebut.

Upaya strategis tersebut mencakup penguatan regulasi, penyusunan program kerja yang inklusif, hingga dukungan alokasi anggaran yang konsisten. Pemerintah ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan daerah.

"Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya, Semarang, Rabu 25 Maret 2026.

Dari sisi regulasi, perlindungan difabel telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur sebagai dasar implementasi di lapangan.

Taj Yasin menegaskan pemerintah membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Hal ini termasuk kesempatan menjadi aparatur sipil negara melalui jalur rekrutmen yang inklusif.

"Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui rekrutmen Calon ASN), termasuk teman-teman tuna netra,” ujarnya.

Terkait aspirasi subsidi transportasi, Menurutnya, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meski bukan kewenangan langsung, usulan tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Sementara, dalam bidang kesehatan, pemerintah berkomitmen menyampaikan kebutuhan layanan jangka panjang bagi penyandang disabilitas ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar akses layanan kesehatan semakin inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan kelompok tuli, Rida, menyoroti masih terbatasnya kesempatan kerja bagi difabel. Ia juga menekankan perlunya kemudahan akses dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi.

"Kami mohon agar kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Maskur, menjelaskan adanya program Kartu Jateng Ngopeni. Program ini ditujukan bagi masyarakat, termasuk difabel, yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan.

Ia menyebut nilai bantuan mencapai Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun. Namun, penerima tidak diperkenankan menerima dua jenis bantuan sekaligus agar distribusi lebih merata.

Pemerintah juga membuka peluang pendataan ulang bagi difabel yang belum terakomodasi. Dinas Sosial daerah diminta aktif menjangkau dan memastikan seluruh penerima bantuan terdata dengan baik. "Nah yang belum dapat PKH, silakan datang ke Dinas Sosial daerahnya masing-masing untuk didata ulang. Kami akan mengawal,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....