Gubernur Prihatin OTT Bupati Pekalongan, Tegaskan Komitmen Bersih Birokrasi

  • 03 Mar 2026 17:05 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Komitmennya memperkuat birokrasi bersih dan berintegritas, perlu dilakukan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengejutkan publik karena terjadi tidak lama setelah penindakan terhadap mantan Bupati Pati, Sudewo. Rangkaian peristiwa itu dinilai menjadi peringatan serius bagi para kepala daerah.

Ahmad Luthfi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Kasus ini sebagai pembelajaran penting agar seluruh pejabat publik konsisten menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Bupati Walikota sudah tak akan sampaikan. Kita harus menciptakan birokrasi yang bersih dengan jalan tidak melanggar hukum. Itu yang paling pokok,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa 3 Februari 2026.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait perkara tersebut. Ia mengaku baru mengetahui informasi awal dari pemberitaan media sebelum mengikuti rapat.

Taj Yasin menegaskan, Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti sesuai kewenangan setelah ada kejelasan status hukum dari KPK. Meski demikian, roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan dipastikan tetap berjalan normal.

“Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu,” katanya. Pemerintah provinsi juga akan melakukan pemantauan sebagaimana dilakukan pada kasus sebelumnya di Kabupaten Pati.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama orang kepercayaan dan ajudannya di Semarang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penindakan berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Para pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (royce)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....