Meresahkan, Ahmad Luthfi Minta Aparat Tindak Tegas Premanisme Debt Collector

  • 26 Feb 2026 22:23 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik premanisme, termasuk yang melibatkan oknum debt collector. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dan rasa aman masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi menanggapi insiden penghadangan mobil oleh debt collector yang sempat viral di Semarang. Ia menegaskan penegakan hukum diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

Menurutnya, kepastian hukum dan keamanan wilayah menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas sosial. Situasi yang aman juga berpengaruh langsung terhadap iklim investasi di Jawa Tengah.

"Kalau aspek penegakan hukum terpenuhi dan wilayahnya aman dari premanisme, tentu akan menarik,” katanya dikantornya, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menekankan praktik intimidasi maupun tindakan melawan hukum dalam penagihan utang tidak boleh dibiarkan berkembang. Premanisme dalam bentuk apa pun, tegasnya, harus dihilangkan demi menciptakan wilayah yang aman dan nyaman.

"Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan harus kita hilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” tegasnya.

Selain penindakan, Luthfi juga mendorong pentingnya komunikasi publik yang baik antara masyarakat dan perusahaan pembiayaan. Ia mengimbau warga tetap memenuhi kewajiban, sekaligus membuka ruang dialog apabila menghadapi kesulitan pembayaran.

Menurutnya, komunikasi dua arah dapat mencegah friksi dan benturan kepentingan di lapangan. Jika muncul persoalan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat berwenang agar tidak berkembang menjadi konflik.

Sebagai informasi, insiden penghadangan terjadi di pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada 7 Februari 2026. Sejumlah orang mencegat mobil Toyota Avanza milik warga Jepara dan mengambil paksa kunci kendaraan karena diduga menunggak angsuran.

Hasil penyelidikan kepolisian menyatakan kendaraan tersebut tidak memiliki tunggakan dan terjadi kesalahan identifikasi target. Tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian menangkap enam orang pelaku pada 24 Februari 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....