BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Pegiat Masjid di Jateng

  • 11 Feb 2026 21:20 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot perlindungan bagi pegiat masjid dan musala di Jawa Tengah. Saat ini baru 2.568 orang yang terdaftar dari potensi sekitar 315.000 pegiat masjid.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, mengatakan, perluasan kepesertaan menjadi prioritas. Hal itu disampaikan di sela sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah, Rabu, 11 Februari 2026.

Dari jumlah peserta yang sudah terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 33 klaim. Total manfaat yang disalurkan mencapai Rp1,08 miliar.

"Dari potensi 315.000 pegiat masjid. Jadi, masih sangat luar biasa potensi di luar sana yang memang belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Menurutnya, capaian tersebut membuktikan kerja sama tidak hanya bersifat administratif. Manfaat perlindungan telah dirasakan langsung oleh pegiat masjid dan keluarganya.

Melalui sinergi dengan Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah, sosialisasi akan diperluas hingga tingkat kabupaten dan kota. Targetnya, seluruh takmir masjid memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

"Kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada penandatanganan. Akan tetapi, benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai ke masjid dan musala di seluruh Jateng," ujarnya.

Program yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat menambah perlindungan melalui Jaminan Hari Tua sesuai kemampuan masing-masing.

"Jadi, ini kan lebih memastikan bahwa ketika terjadi resiko, baik itu kecelakaan, kematian. Namun, kami mengimbau kalau memang ada kemampuan untuk lebih sangat baik juga kalau mengikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua," katanya.

Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah, Prof. Ahmad Rofiq, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap para pengabdi masjid dan mushala.

"Ini bagian dari kepedulian, sekaligus keprihatinan kami kepada teman-teman pegiat masjid dan mushala untuk diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kerja sama ini juga diperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 102 Tahun 2025. Fatwa tersebut membolehkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahik.

"Dari 315.000 pegiat masjid baru sekitar 2.568 orang (tercover), kan masih jauh. Makanya perlu sosialisasi, kenapa mereka belum bisa ikut, boleh jadi karena belum tahu," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....