BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Optimalkan Kepatuhan Pemberi Kerja
- 17 Jul 2026 20:44 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dalam rangka meningkatkan perlindungam Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menggelar sosialisasi. Hal ini terkait pentingnya kepatuhan Pemberi Kerja dalam mendaftarkan tenaga kerja dan melaporkan upah sesuai yang diberikan kepadaTenaga Kerja dengan mengundang Badan Usaha.
Sosialisasi yang dihadiri 200 perwakilan Pemberi Kerja ini di laksanakan diGedung BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda pada Kamis-Jumat, 16-17 Juli 2026. Turut hadir Ernie Triesniawaty Bagian Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja khususnya di Kota Semarang. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaannya.
Untuk itu penting bagi Pemberi Kerja untuk mendaftarkan Tenaga Kerjanya secara keseluruhan. Adapun perlindungan yang diberikan mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
"Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," jelasnya, Jumat 17 Juli 2026.
Apabila jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar 174 juta rupiah. Untuk program JHT sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali," ucapnya
Irfan mengungkapkan, jika manfaat yang didapat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, penting bagi Pemberi Kerja untuk mendaftarkan seluruh Tenaga Kerjanya dan melaporkan upah sesuai yang diberikan kepada Tenaga Kerja agar tidak mengurangi manfaat yang diperoleh Tenaga Kerja ketika terjadi risiko atas pekerjaanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....