BPJSTK Salurkan Santunan Rp184 Juta untuk Ahli Waris Perangkat RT/RW di Semarang
- 20 Jul 2026 10:07 WIB
- Semarang
Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyalurkan santunan sebesar Rp184 juta kepada ahli waris Ahmad Tukino, seorang pekerja perangkat RT/RW di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang.
- Santunan merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya sesuai dengan program yang ada.
- Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan dalam acara Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) 2026
RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan(BPJSTK) Cabang Semarang Pemuda menyalurkan santunan senilai Rp184 juta kepada ahli waris Ahmad Tukino, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai perangkat RT/RW di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan dalam kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) 2026 di Lapangan Korpri RW 05, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Minggu, 19 Juli 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ahmad Tukino. Ia berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan keluarga untuk melanjutkan kehidupan maupun membuka usaha sehingga membantu perekonomian keluarga.
Irfan mengatakan, total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp184 juta. "Santunan ini juga merupakan wujud dari hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dari risiko sosial ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, santunan tersebut terdiri atas Santunan Jaminan Kematian dan beasiswa untuk dua orang anak. Santunan Jaminan Kematian diberikan sebesar Rp42 juta, sedangkan beasiswa untuk dua orang anak diberikan senilai Rp142 juta.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta yang meninggal dunia. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga memperoleh perlindungan berupa perawatan medis hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Selain itu, peserta yang untuk sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Manfaat tersebut diberikan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan-bulan berikutnya hingga peserta dinyatakan sembuh.
Menurut Irfan, berbagai manfaat tersebut menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. Dengan menjadi peserta, pekerja maupun keluarganya memiliki jaminan finansial ketika menghadapi risiko sosial ketenagakerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....