Kasus KDRT di Mangunharjo Semarang, Korban Alami Luka Lebam hingga Patah Tulang

  • 01 Sep 2026 13:01 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Polrestabes Semarang melalui Satres PPA dan PPO bersama Polsek Tugu menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Senin, 31 Agustus 2026 pagi. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan berinisial T.U. (39) mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya S.R (39).

Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, ada laporan mengenai dugaan kekerasan di dalam rumah di wilayah Kelurahan Mangunharjo.

“Informasi awal yang kami terima, terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah, peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Setelah mendapatkan informasi, anggota Polsek Tugu segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan situasi di sekitar tempat kejadian,” ujar Kompol Riki.

Ia menerangkan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangunharjo bersama Babinsa kemudian melakukan pengecekan dan memberikan pendampingan kepada korban. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis sebelum diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut melalui Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Polri memastikan setiap laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga mendapat perhatian dan penanganan sesuai prosedur. Selain aspek penegakan hukum, keselamatan dan kondisi korban juga menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan sejumlah saksi. Petugas sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika pelapor yang berada di kamar mandi mendengar pertengkaran antara korban dengan suaminya. Suara pertengkaran tersebut kemudian disusul suara benda pecah dan teriakan korban meminta pertolongan.

“Pelapor kemudian keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara. Saat itu, pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah,” kata Kompol Ni Made.

Seorang saksi lainnya kemudian datang dan berusaha melerai, namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tindakan kekerasan tersebut masih berlanjut hingga saksi meminta pertolongan. Warga sekitar kemudian berdatangan dan berhasil menghentikan kejadian tersebut.

Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah pada tangan kanan dan ibu jari kiri.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, hingga mengamankan tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ucap Kompol Ni Made.

Sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik antara lain pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhan selama proses hukum berlangsung.

Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KDRT diminta segera melapor kepada kepolisian atau pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah kekerasan berulang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan segera laporkan apabila mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Kompol Riki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....